Bisnis.com, JAKARTA -Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas yang menolak tambang oleh Polres Purworejo.
Dalam catatan Bisnis, warga ditangkap dalam keadaan tidak melawan. Ada yang ditangkap saat sarapan ada pula yang ditangkap ketika sedang dalam perjalanan menuju kota.
"Saat sedang sarapan di sekitaran lokasi tersebut, mereka didatangi polisi dan dibawa ke Polsek Bener. Istrinya kemudian melarikan diri dan sampai ke Desa Wadas, sedangkan suaminya hingga saat ini masih belum diketahui keberadaanya," kata perwakilan YLBHI Zainal dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2/2022)
Dikatakan, sejak Senin (7/2/2022), ratusan aparat kepolisian telah melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, Belakang Polsek Bener yang bertepatan dengan pintu masuk Desa Wadas. Kondisi ini berbarengan pula dengan matinya lampu di Desa Wadas sedangkan desa lain tidak terjadi.
YLBHI juga melaporkan, sejak pagi tadi sinyal di Desa Wadas tiba-tiba hilang. Hal itu berbarengan dengan apelnya ratusan polisi pada pukul 08.00 WIB di Lapangan Kaliboto.
Warga Gugat Ganjar
Baca Juga
Sebelum insiden penangkapan oleh kepolisian, warga Wadas sebenarnya telah melakukan berbagai perlawanan mulai dari protes hingga mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gugatan terhadap Ganjar diajukan warga pada tahun lalu di PTUN Semarang.
Dalam gugatan dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG, warga meminta Ganjar untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Selain itu, warga juga telah meminta Ganjar untuk mencabut mencabut Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah tertanggal 7 Juni 2021.
Namun sayangnya, sampai dengan putusan pengadilan di tingkat pertama, gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. "Menolak gugatan para penggugat," demikian ditulis dalam laman resmi SIPP PTUN Semarang, Rabu (9/2/2022).