Sikap Pemprov Jateng
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemprov Jawa Tengah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng.
Pemerintah pun ingin warga menghormati putusan dan berharap tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antarwarga.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu sikap penggugat, terkait langkah hukum lanjutan.
“Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Terkait terbitnya keputusan gubernur tentang pembaruan penetapan lokasi tersebut, prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).
Meski masih menunggu langkah penggugat untuk kasasi, Iwan menyebut momen ini adalah waktu untuk berkonsolidasi. Ia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat, untuk merangkul warga.
Imbauan itu juga disampaikan Iwan untuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.
“Selanjutnya kami imbau kepada BBWS Serayu Opak selaku Instansi yang memerlukan tanah untuk melakukan konsolidasi warga baik yang kontra dan pro. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul,” papar dia.