Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Siap Buktikan Dakwaan Nindya Karya Cs Korupsi Rp313 Miliar

KPK mendakwa PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati telah merugikan negara Rp313,3 miliar atas dugaan korupsi proyek Dermaga Sabang.
GEDUNG BUMN NINDYA KARYA. Bisnis/Arief Hermawan P
GEDUNG BUMN NINDYA KARYA. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membuktikan adanya dugaan keterlibatan dua korporasi PT Nindya Karya (Persero) dengan PT Tuah Sejati dalam perkara korupsi.

Sekadar informasi, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati telah merugikan negara Rp313,3 miliar atas dugaan korupsi proyek Dermaga Sabang. Ini akan dibuktikan di persidangan.

“Di persidangan jaksa KPK tentu akan membuktikan seluruh uraian surat dakwaan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (8/2/2022).

Ali menjelaskan bahwa untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, tim jaksa akan menghadirkan saksi dan barang bukti dalam persidangan.

Dari fakta-fakta persidangan, jaksa KPK akan menyimpulkan bagaimana kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi Nindya Karya dan Tuah Sejati tersebut dapat dipulihkan.

“Selanjutnya akan disimpulkan, termasuk bagaimana kerugian negara akan dipulihkan melalui tuntutan jaksa,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan kepada PT Nindiya Karya (Persero) sebagai terdakwa I dan PT Tuah Sejati sebagai terdakwa II. Dua korporasi tersebut dianggap memperkaya diri sendiri sehingga membuat negara rugi Rp313,3 miliar.

Berdasarkan dakwaan primer, dua terdakwa bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang telah melakukan beberapa perbuatan yang dipandang merupakan beberapa kejahatan.

Mereka melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 yang bertentangan dengan regulasi.

Setidaknya, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp44,7 miliar. PT Tuah Sejati Rp50 miliar dan Heru Sulaksono Rp34 miliar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp313.345.743.535,19 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” tulis surat dakwaan.

Perbuatan keduanya merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidiair, dua terdakwa bersama Heru Sulaksono telah menguntungkan diri sendiri dengan nilai seperti dakwaan primer. Besaran kerugian negara yang mereka perbuat pun sama, yakni Rp313,3 miliar.

“Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.

Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper