Bisnis.com, SOLO - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan kepolisian yang memasuki dan mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo pada hari ini, Selasa (8/2/2022).
YLBHI pun menganggap tindakan tersebut sewenang-wenang dan terkesan mengintimidasi.
“YLBHI mengecam keras polisi masuk kampung dan mengintimidasi warga desa,” kata Ketua Umum YLBHI M. Isnur dikutip dari Tempo.
Isnur mengatakan lembaganya juga menolak kegiatan pengukuruan tanah di Desa Wadas dan menolak pembangunan quarry di desa itu untuk pembangunan Bendungan Bener.
YLBHI, kata dia, turut mengecam penangkapan terhadap warga Desa Wadas.
“Penangkapan itu sewenang-wenang,” ujar Isnur.
Baca Juga
Seorang warga Desa Wadas dikabarkan ditangkap polisi pada Selasa pagi. Penangkapan itu terjadi sebelum ratusan personel polisi mendatangi Desa Wadas di saat yang sama sedang dilakukan pengukuran lokasi rencana penambangan material Bendungan Bener.
Awalnya warga tersebut bersama istrinya akan pergi ke arah Kota Purworejo. Ketika mampir sarapan sejumlah polisi lantas mendatangi dan membawanya ke Markas Kepolisian Sektor Bener.
"Sampai saat ini, satu warga tersebut masih belum diketahui kabar dan keberadaannya," kata perwakilan Gerakan Pecinta Alam Desa Wadas, Insin Sutrisno, melalui siaran tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.
Kemudian pukul 10.00 ratusan polisi memasuki Desa Wadas. Mereka mengendarai mobil, motor, dan sebagian berjalan kaki.
Bahkan polisi juga menangkap sejumlah warga yang berkumpul di masjid.
"Aparat kepolisian mengepung dan menangkap warga yang sedang mujahaddah di masjid," katanya.
"Aparat kepolisian mendatangi ibu-ibu yang sedang membuat besek di posko-posko jaga dan merampas semua barang mereka."
Kini jaringan selular di Wadas mati setelah semalam aliran listrik ke sana juga padam padahal desa sekitar menyala.
"Warga masih kesusahan untuk mendapatkan sinyal karena ada indikasi sinyal di-take down sehingga terhambat untuk mengabarkan kondisi lapangan," sebut dia.
Menanggapi kejadian tersebut warga yang menolak penambangan batuan andesit di desanya meminta Gubernur dan Kepala Kepolisian Jawa Tengah menghentikan pengukuran.
"Menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas serta menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat terhadap warga. Dan bebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polres Purworejo," ujarnya.
Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Iqbal Alqudusy menjelaskan penangkapan warga tersebut karena yang bersangkutan memotret di sekitar Markas Polsek Bener.
Foto yang diambil itu diduga akan diunggah di media sosial penolak penambangan di Desa Wadas.
"Diduga akan meng-upload gambar ke akun-akun yang kontra pembangunan bendungan dengan narasi negatif," sebut Iqbal pada Selasa, 8 Februari 2022.
Dia menampik anggapan bahwa warga tersebut sekarang tak diketahui keberadaannya. Iqbal menyebut, saat ini warga tersebut berada di Polsek Bener.
"Warga Desa Wadas tersebut berada di Polsek Bener dan dalam kondisi sehat," ujarnya.