Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! BPKH Buka Lowongan Anggota Pelaksana dan Dewan Pengawas

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera membuka seleksi pendaftaran calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas periode 2022-2027.
Ilustrasi - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kedua kiri) bersiap menandatangani berita acara pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/72017)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ilustrasi - Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu (kedua kiri) bersiap menandatangani berita acara pelantikan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/72017)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera membuka seleksi pendaftaran calon Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas periode 2022-2027.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH, Mardiasmo mengatakan pendaftaran seleksi akan dibuka mulai 10 Februari 2022.

Pendaftaran dilakukan secara online (daring) dengan membuka laman resmi https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai 10 Februari sampai 18 Februari 2022 dengan batas akhir dokumen masuk pukul 23.59 WIB. 

Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Pansel BPKH, tepatnya di Kantor Biro Kepegawaian, Setjen Kemenag, mulai 10 Februari sampai 18 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali sekaligus Sekretaris Pansel menjelaskan calon peserta seleksi harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus yang telah ditetapkan panitia seleksi.

Persyaratan umum misalnya, calon peserta harus warga negara Indonesia (WNI), beragama Islam, sehat jasmanidan rohani.

“Calon peserta juga harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kompetensi sebagai pengelola keuangan, serta usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun saat dicalonkan menjadi anggota,” ujar Nizar dalam laman resmi Kemenag, dikutip Minggu (6/2/2022).

Adapun untuk persyaratan khusus antara lain calon peserta harus memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.

“Termasuk dalam persyaratan khusus adalah tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit,” tegasnya.

Bagi yang berminat, berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk mendaftar seleksi calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022–2027:

PERSYARATAN UMUM1. Warga Negara Indonesia.

  1. Beragama Islam.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  1. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
  1. Memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola Keuangan Haji.
  1. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota.
  1. Tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik.
  2. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  4. Tidak merangkap jabatan.
  5. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.

Dokumen yang dibutuhkan:

Jika calon peserta sudah memenuhi persyaratan umum di atas, maka harus dibuktikan dengan melengkapi sejumlah dokumen berikut: 

  1. Kartu Tanda Penduduk yang sah dan masih berlaku.
  2. Surat keterangan sehat (jasmani dan rohani) dari dokter pemerintah.
  3. Surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan.
  4. Ijazah jenjang Pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang.
  5. Sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan.
  6. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas.
  7. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana.
  8. Surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  9. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas.
  10. Memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah yang dibuktikan dengan Surat keterangan dan/atau sertifikat dari lembaga/instansi yang berwenang.

 

  1. PERSYARATAN KHUSUS

Selain harus memenuhi persyaratan umum, calon Anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan khusus, antara lain:

  1. Memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun.
  2. Mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.
  3. Tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.

Kemudian, kompetensi dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan pengalaman yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.

Sementara itu, bukti kompetensi dan pengalaman tidak perlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper