Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Punya Hak Kebal Hukum, Ini Perbedaan Imunitas antara Arteria Dahlan dan Pengacara

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyebut bahwa hak imunitas antara seorang pengacara dan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memiliki perbedaan.
Anggota DPR RI Arteria Dahlan./Antarann
Anggota DPR RI Arteria Dahlan./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyebut bahwa hak imunitas antara seorang pengacara dan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memiliki perbedaan.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai bahwa seorang pengacara tetap bisa dipidanakan jika dalam menjalankan pekerjaannya tidak punya itikad baik, meskipun memiliki hak imunitas.

Hal itu, menurut Kurniawan, diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menyebut bahwa seorang advokat tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

“Kalau imunitas seorang pengacara ada syaratnya, yaitu menjalankan pekerjaannya dengan itikad baik,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (6/2/2022).

Sementara itu, terkait dengan hak imunitas politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menjadi anggota Komisi III DPR RI, dia mengatakan bahwa hal tersebut berlaku mutlak dan secara internasional, selama Arteria Dahlan sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

“Imunitas parlemen itu kuncinya saat perbuatannya dilakukan, harus dalam rangka menjalankan tugas parlemen, tapi hak imunitas itu tidak berlaku saat dia melakukannya ketika kondangan,” katanya.

Kurniawan juga menganalogikan hak imunitas bagi parlemen seperti membunuh orang yang bisa dipidanakan, tetapi ketika pembunuhan itu dilakukan oleh regu tembak dalam rangka menjalankan putusan Pengadilan, maka tidak dapat dipidana.

Menurutnya, Arteria Dahlan hanya dapat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik karena telah menyinggung masyarakat Sunda ketika melaksanakan rapat bersama dengan mitra kerja dari Kejaksaan Agung.

“Paling dia [Arteria Dahlan] hanya dapat dilaporkan ke MKD karena dugaan pelanggaran etik,” tuturnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper