Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menyebut bahwa hak imunitas antara seorang pengacara dan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memiliki perbedaan.
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai bahwa seorang pengacara tetap bisa dipidanakan jika dalam menjalankan pekerjaannya tidak punya itikad baik, meskipun memiliki hak imunitas.
Hal itu, menurut Kurniawan, diatur di dalam Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang menyebut bahwa seorang advokat tidak bisa dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
“Kalau imunitas seorang pengacara ada syaratnya, yaitu menjalankan pekerjaannya dengan itikad baik,” tuturnya kepada Bisnis, Minggu (6/2/2022).
Sementara itu, terkait dengan hak imunitas politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang menjadi anggota Komisi III DPR RI, dia mengatakan bahwa hal tersebut berlaku mutlak dan secara internasional, selama Arteria Dahlan sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Imunitas parlemen itu kuncinya saat perbuatannya dilakukan, harus dalam rangka menjalankan tugas parlemen, tapi hak imunitas itu tidak berlaku saat dia melakukannya ketika kondangan,” katanya.
Kurniawan juga menganalogikan hak imunitas bagi parlemen seperti membunuh orang yang bisa dipidanakan, tetapi ketika pembunuhan itu dilakukan oleh regu tembak dalam rangka menjalankan putusan Pengadilan, maka tidak dapat dipidana.
Menurutnya, Arteria Dahlan hanya dapat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik karena telah menyinggung masyarakat Sunda ketika melaksanakan rapat bersama dengan mitra kerja dari Kejaksaan Agung.
“Paling dia [Arteria Dahlan] hanya dapat dilaporkan ke MKD karena dugaan pelanggaran etik,” tuturnya.