Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sedang menghadapi perkara hukum akibat pernyataannya tentang 'bahasa Sunda'.
Dia dilaporkan oleh berbagai elemen dari etnis Sunda karena pernyataannya yang dinilai telah melukai dan menghina adat istiadat Sunda.
Namun demikian,pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengingatkan Polri untuk berhati-hati menangani kasus anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan terkait pernyataannya tentang bahasa Sunda karena sarat dengan nuansa politik.
“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR dan diketahui sesuai undang-undang, DPR RI memiliki hak imunitas sesuai Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 224 UU MD3,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Edi meminta Polri tetap konsisten dan tegas untuk tidak melanjutkan kasus Arteria Dahlan dalam pernyataannya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam rapat DPR RI.
Menurut dia, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.
Edi yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebutkan sesuai undang-undang hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.
“Hak imunitas bukan sekadar norma yang ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak." katanya.
Dalam penyelesaian perkara ini, dosen hukum pidana ini menyarankan jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat, sebaiknya dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
“DPR adalah lembaga hasil pemilihan, saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR RI dan bukan kepada pihak kepolisian,” terangnya.