Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tetap Bisa Dipidana karena Hal Ini

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Polri untuk segera memproses hukum anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan./Antara
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Polri untuk segera memproses hukum anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menilai politisi PDI Perjuangan itu tidak dapat berlindung di balik hak imunitas anggota DPR RI dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan pelat nomor kendaraan.

Pasalnya, menurut Kurniawan, pemalsuan pelat nomor kendaraan yang dilakukan Arteria Dahlan tersebut bukan bagian dari kerja anggota DPR RI.

“Kalau dalam peristiwa pemalsuan pelat nomor polisi, dia tidak bisa berlindung pada hak imunitas, karena pemalsuan pelat nomor itu bukan bagian dari pekerjaan dia sebagai anggota DPR,” katanya kepada Bisnis, Minggu (6/2/2022).

Kurniawan menjelaskan bahwa Arteria Dahlan juga bisa dikenakan pelanggaran etik Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait perkara tersebut, termasuk diproses pidana.

“Bahkan, untuk kasus pemalsuan pelat nomor itu, dia [Arteria Dahlan] bisa dikenakan pelanggaran etik dan dipidanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menjadi sorotan publik karena lima mobil miliknya yang terparkir di gedung DPR mempunyai pelat nomor sama.

Kelima mobil yang ada stiker arteriadahlanlawyers.co.id itu memiliki pelat berlogo Polri 4196-07. Adapun, kelima mobil itu yakni Toyota Vellfire, Mitsubishi Grandis, Toyota Fortuner, Nissan Grand Livina dan Toyota Innova.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, ada satu mobil yang merupakan miliknya. Dia juga menuturkan bahwa pelat nomor yang terpasang bukan pelat asli.

Menurutnya, ketika dipakai jalan, pelat nomor polisi itu akan diganti dengan pelat RF. Meskipun diakui miliknya, kelima mobil tersebut tidak dimasukkan dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper