Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omicron Mengganas, Komisi Fatwa MUI: Salat Jumat Bisa Diganti Salat Zhuhur

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengatakan, bila kasus positif Covid -19  banyak dan tidak terkendali, maka salat Jumat bisa diganti dengan salat Zhuhur.
Sejumlah umat Islam menunaikan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Baiturrahman Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (5/6/2020). Masjid di daerah itu mulai menggelar ibadah shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjelang penerapan tatanan hidup normal baru di Provinsi Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.
Sejumlah umat Islam menunaikan salat Jumat berjamaah dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Baiturrahman Limboto, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (5/6/2020). Masjid di daerah itu mulai menggelar ibadah shalat Jumat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjelang penerapan tatanan hidup normal baru di Provinsi Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, mengatakan, bila kasus positif Covid -19  banyak dan tidak terkendali, maka salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing, serta salat Jumat bisa diganti dengan salat Zhuhur.

Hal itu disampaikan Kiai Miftahul yang dikutip dari laman mui.or.id, Jumat (4/2/2022). Menurut dia, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat.

Miftahul mengatakan, hal itu sangat relevan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT seiring dengan kembali meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

“Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid -19 itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing. Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zhuhur, itu jika kondisi tak terkendali,” kata Miftahul.

Kiai Miftahul menjelaskan, di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.

Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.

Menurutnya, kondisi sekarang ini sudah berbeda lantaran sudah banyak masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19. Bahkan, pengetahuan masyarakat terhadap Covid-19 sudah banyak.

Dia menilai, bahwa masyarakat sudah siap untuk bagaimana menghadapi dan hidup bersama Covid-19.

Meski begitu, dia menegaskan, bahwa Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.

Namun, apabila kondisi lingkungan terkendali dan terdeteksi sangat sedikit dari jamaah suatu masjid atau tetangga yang dinyatakan positif Covid-19, dia mengingatkan agar masyarakat melakukan edukasi untuk pasien positif Covid-19 melakukan isolasi.

“Saya kira kita bisa menyampaikan edukasi kepada mereka untuk isolasi di rumah atau dirawat. Sehingga tidak ikut sholat di masjid atau tidak ikut berkerumun di tempat umum,” ujarnya.

Dengan demikian, umat Islam dapat melaksanakan salat di masjid berjamaah termasuk salat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, memakai sejadah sendiri dan lain-lain.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper