Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Imbau PPLN Patuhi Aturan Karantina di Indonesia

Pemerintah meminta masyarakat, khususnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk mematuhi aturan karantina yang berlaku di Indonesia.
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat, khususnya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk mematuhi aturan karantina yang berlaku di Indonesia.

Dia juga mengimbau agar tidak memanfaatkan celah untuk melakukan kecurangan dan berusaha lolos dari aturan karantina.

“Peraturan karantina dibuat dengan penuh pertimbangan demi kesehatan dan keselamatan seluruh elemen masyarakat," katanya, dikutip melalui Youtube BNPB Indonesia, Kamis (3/2/2022).

Wiku mengatakan penanganan Covid-19 bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait memonitor dan berupaya cepat tanggap dalam menindaklanjuti penemuan- penemuan dalam penyimpangan karantina oleh oknum -oknum tertentu.

“Termasuk adanya temuan titik blindspot setelah melakukan evaluasi bersama Polri dan pihak bandara,” ujarnya.

Wiku melanjutkan, telah dilakukan penambahan pengawasan di titik-titik tersebut serta dengan implementasi sistem digital, di antaranya presisi yang terintegrasi di pintu-pintu masuk negara sampai pada proses karantina demi meminimalisir kecurangan.

Menurutnya, adanya temuan tersebut menunjukkan bahwa perlu adanya kesadaran yang tinggi baik pihak pengawas maupun masyarakat umum untuk betul-betul mematuhi aturan agar peluang kecurangan dapat diminimalisir dengan optimal.

 

Menurut catatan Bisnis, Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di luar Jawa-Bali menjadi 5 hari dari yang sebelumnya 7 hari.

Kendati demikian, masa karantina 5 hari hanya berlaku bagi PPLN baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah mendapat vaksinasi dua dosis (dosis lengkap).

Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per Rabu, 2 Februari 2022 Pemerintah melaporkan kasus harian positif Corona hari ini sebanyak 17.895 kasus sehingga akumulasinya mencapai 4.287.286 kasus.

Selain itu, pemerintah melaporkan jumlah pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 5.110 orang. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Corona di Indonesia menjadi 4.148.804. Kemudian, kasus kematian bertambah sebanyak 25 kasus, sehingga total kasus kematian akibat Corona menjadi 144.373.

Berdasarkan sebaran kasus Covid-19, DKI Jakarta melaporkan tambahan terbanyak, yakni 9.132. Kasus tersebut terdiri atas transmisi lokal sebanyak 8.566 dan pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 566 orang.

Kemudian diikuti Jawa Barat dengan 3.739 kasus Corona. Kasus tersebut terdiri atas 3.713 transmisi lokal dan 26 dari pelaku perjalanan luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper