Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Covid-19 Melonjak Hingga 40 Kali Lipat, PPKM Diperketat?

Pemerintah masih menyesuaikan assessment level PPKM daerah dengan memasukkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan pemerintah belum akan menarik rem untuk melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah.

Namun, pemerintah disebutkan masih menyesuaikan assessment level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) daerah. Penyesuaian dilakukan dengan memasukkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan.

Langkah ini dilakukan karena melihat perkembangan situasi Covid-19 yang mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.

“Pemerintah memutuskan kedepannya untuk menyesuaikan indikator PPKM dengan mempertimbangkan indikator kepenuhan rawat inap di fasilitas kesehatan," katanya, dikutip melalui Youtube BNPB Indonesia, Kamis (3/2/2022).

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan, dalam pengumuman PPKM selanjutnya, kemungkinan akan ada perubahan level di daerah-daerah tertentu berdasarkan indikator tersebut.

Kendati demikian, selama masa transisi 1-2 pekan ke depan akan tetap menggunakan assesment yang telah diumumkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa Bali yang berlaku hingga 7 Februari dan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022 yang berlaku hingga 14 Februari.

“Dan berdasarkan asessment kondisi Covid-19 di masing-masing daerah,” ujarnya.

Wiku menyebutkan, saat ini seluruh Kota Administrastif di DKI Jakarta masuk kriteria level 2. Untuk provinsi Banten, semua daerah masuk ke level 2 kecuali Kota Serang yang masuk level 3.

Sementara itu, di Jawa Barat, ada 10 kabupaten/kota yang masuk ke level 1 dan 17 kabupaten/kota yang masuk ke level 2.

Selanjutnya, untuk Provinsi Jawa Tengah ada 13 kabupaten/kota masuk ke level 1 dan 22 kabupaten/kota yang masuk ke level 2. Begitu juga untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, seluruh kabupaten kotanya masuk ke level 2.

Adapun, untuk provinsi Jawa Timur, ada 21 kabupaten/kota yang masuk level 1 kemudian 20 kabupaten/kota masuk level 2 serta 1 Kabupaten yang masuk level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan. Untuk wilayah Provinsi Bali, keseluruhan Kabupaten kotanya masuk ke level 2.

“Untuk wilayah di luar pulau Jawa Bali ada penurunan dari jumlah yang di Level 1 dari 164 kabupaten/kota kemudian level 2 ada 219 kabupaten/kota dan untuk daerah yang masuk ke PPKM level 3 terdapat 3 kabupaten/kota yaitu Jayawijaya, Yapen dan Kota Jayapura,” katanya.

Wiku pun mengingatkan pemerintah daerah khususnya di kabupaten/kota yang ada di level 2 dan 3 untuk menegakkan protokol kesehatan. Termasuk, pengaturan aktivitas yang bisa beroperasi, terus mengejar target vaksinasi dan testing di daerahnya, serta terus memantau ketersediaan layanan kesehatan.

Hal tersebut dilakukan agar daerah tersebut dapat menekan laju kasus dan menghindari kenaikan level di periode PPKM selanjutnya.

“Mohon bisa mengkoordinasikan kendala penanganan baik kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah aglomerasi di daerah tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per Rabu, 2 Februari 2022 Pemerintah melaporkan kasus harian positif Corona hari ini sebanyak 17.895 kasus sehingga akumulasinya mencapai 4.287.286 kasus.

Selain itu, pemerintah melaporkan jumlah pasien sembuh dari Covid-19 sebanyak 5.110 orang. Dengan demikian, total pasien sembuh dari Corona di Indonesia menjadi 4.148.804. Kemudian, kasus kematian bertambah sebanyak 25 kasus, sehingga total kasus kematian akibat Corona menjadi 144.373.

Berdasarkan sebaran kasus Covid-19, DKI Jakarta melaporkan tambahan terbanyak, yakni 9.132. Kasus tersebut terdiri atas transmisi lokal sebanyak 8.566 dan pelaku perjalanan luar negeri sebanyak 566 orang.

Kemudian diikuti Jawa Barat dengan 3.739 kasus Corona. Kasus tersebut terdiri atas 3.713 transmisi lokal dan 26 dari pelaku perjalanan luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper