Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka pemerasan dengan modus tabrak lari, AF (46) terancam hukuman 9 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan AF dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun penjara.
"Kita kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan," kata Budi, dikutip Senin (31/1/2022).
Dia mengatakan, tersangka berprofesi sebagai juru parkir di Depok itu nekat melancarkan aksi pemerasan lantaran membutuhkan uang untuk menjalani terapi.
"Pernah pengguna aktif dan melakukan terapi membutuhkan obat, sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujarnya.
Budi mengungkapkan bahwa AF memeras dengan pura-pura terlindas dan pincang. Budi pun menyebut AF memanfaatkan luka yang didapatkan dalam insiden kecelakaan tahun 2012.
Baca Juga
"Kemudian melakukan pemerasan. memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk.Jadi kakinya sempat ada bekas cacat memang diseset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki," kata Budi.
AF baru sekali melancarkan aksinya. Namun, kata dia, polisi akan tetap mendalami apakah AF pernah melancarkan aksinya di tempat lain.
"TKP lain ini masih kita dalami memang sebentar ini pengakuan yang bersangkutan baru sekali tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena memang yang bersangkutan sudah ada modus dan niat seperti itu Sampai kakinya luka pun digunakan alasan," katanya.