Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edy Mulyadi Siap Jalani Hukum Adat di Kalimantan, Asalkan...

Edy Mulyadi disebut siap menjalani hukum adat terkait pernyataannya soal tempat jin buang anak.
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube
Tangkapan layar wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi. ANTARA/HO-YouTube

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan kliennya siap menjalani hukum adat di Kalimantan terkait pernyataannya soal tempat jin buang anak. Meskipun demikian, Kadir menekankan, hukum adat itu harus jelas dulu bentuknya.

"Apa bentuk hukum adatnya, kayak apa, itu yang kami pertanyakan, kalau hukum adatnya mengada ada ya enggak mungkin," kata Kadir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Herman mengakui, ada sejumlah permintaan kepada kliennya untuk menjalani hukum adat. Salah satunya, dengan meminta maaf secara langsung kepada masyarakat di Kalimantan yang merasa disakiti dengan ucapan tempat jin buang anak.

Namun, Herman mengatakan harus ada yang bisa menjamin keamanan Edy ketika datang ke Kalimantan. Jika jaminan itu jelas, dia memastikan kliennya siap datang ke Kalimantan untuk minta maaf.

"Bukan enggak mau, berani berani saja. Tapi siapa yang berani jamin keamanannya ke Kalimantan itu. Katanya hukum adatnya harus ke Kalimantan minta maafnya, silahkan saja tapi siapa yang jamin," ujarnya.

Sebelumnya, Aliansi Borneo Bersatu tetap meminta Edy Mulyadi diproses hukum adat meski penyidikan di kepolisian masih berjalan. Edy menghadapi sejumlah laporan karena pernyataannya mengkritik rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. 

Edy dalam video yang beredar menyebut bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat jin buang anak. Dia kemudian meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Namun, Aliansi Borneo Bersatu tetap meminta Edy menjalani hukum adat. "Hukum adat itu merupakan suatu keharusan. Hukum positif silakan berjalan," kata Jubir Aliansi Borneo Bersatu, Rahmad Nasution Hamka, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, hukum adat harus tetap dijalankan Edy Mulyadi sebagai bentuk penebusan kesalahan secara moral kepada warga Dayak dan leluhur mereka. Hukum adat, kata dia, menjadi salah satu bentuk pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper