Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan kliennya siap menjalani hukum adat di Kalimantan terkait pernyataannya soal tempat jin buang anak. Meskipun demikian, Kadir menekankan, hukum adat itu harus jelas dulu bentuknya.
"Apa bentuk hukum adatnya, kayak apa, itu yang kami pertanyakan, kalau hukum adatnya mengada ada ya enggak mungkin," kata Kadir di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Herman mengakui, ada sejumlah permintaan kepada kliennya untuk menjalani hukum adat. Salah satunya, dengan meminta maaf secara langsung kepada masyarakat di Kalimantan yang merasa disakiti dengan ucapan tempat jin buang anak.
Namun, Herman mengatakan harus ada yang bisa menjamin keamanan Edy ketika datang ke Kalimantan. Jika jaminan itu jelas, dia memastikan kliennya siap datang ke Kalimantan untuk minta maaf.
"Bukan enggak mau, berani berani saja. Tapi siapa yang berani jamin keamanannya ke Kalimantan itu. Katanya hukum adatnya harus ke Kalimantan minta maafnya, silahkan saja tapi siapa yang jamin," ujarnya.
Sebelumnya, Aliansi Borneo Bersatu tetap meminta Edy Mulyadi diproses hukum adat meski penyidikan di kepolisian masih berjalan. Edy menghadapi sejumlah laporan karena pernyataannya mengkritik rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Edy dalam video yang beredar menyebut bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat jin buang anak. Dia kemudian meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
Namun, Aliansi Borneo Bersatu tetap meminta Edy menjalani hukum adat. "Hukum adat itu merupakan suatu keharusan. Hukum positif silakan berjalan," kata Jubir Aliansi Borneo Bersatu, Rahmad Nasution Hamka, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Menurutnya, hukum adat harus tetap dijalankan Edy Mulyadi sebagai bentuk penebusan kesalahan secara moral kepada warga Dayak dan leluhur mereka. Hukum adat, kata dia, menjadi salah satu bentuk pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.