Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup diharapkan memverifikasi dan mengakui Masyarakat Hukum Adat setelah menerima Peta Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat.
Hari ini, Senin, 15 Juli 2013, Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menerima Peta Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Hukum Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan.
Peta ini merupakan langkah penting menuju pengakuan MHA. Keberadaan MHA penting karena adanya berbagai masalah yang timbul, di antaranya konflik sosial mengenai tanah dan hutan adat serta degradasi kearifan lokal dan peran lembaga adat.
MHA adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Salah satu kriteria utama keberadaan MHA adalah adanya kearifan lokal atau sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.
Kearifan lokal ialah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.
Balthasar mengapresiasi peran yang dilakukan lembaga penggiat masyarakat hukum adat seperti AMAN untuk mengidentifikasi dan melakukan pemetaan partisipatif terhadap wilayah kearifan masyarakat hukum adat.
“Kami mendorong semua pihak, termasuk perguruan tinggi dan terutama pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Senin (15/7/2013).
KLH dan AMAN pada 2012 menandatangani piagam kerja sama mengenai kerja sama di bidang inventarisasi keberadaan MHA dan kearifan lokal, penguatan kapasitas MHA, dan tukar menukar informasi tentang MHA.
Banyak hal yang telah dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kerjasama ini, seperti melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat hukum adat di berbagai komunitas hukum adat dan pemetaan partisipatif di sembilan komunitas hukum adat.
Untuk mendukung upaya inventarisasi keberadaan MHA, KLH telah menyusun Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan MHA, Kearifan Lokal, dan Hak MHA yang akan disosialisasikan di seluruh pemprov/kab/kota.
Selanjutnya, pedoman tersebut disosialisasikan serta pelatihan bagi pemprov dan pemkab digelar. (ra)