Bisnis.com,JAKARTA - Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan pihaknya mendukung program nasional terkait pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk tetap mengawal segala pencapaian yang dilakukan di pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono agar diteruskan pada pemerintahan Joko Widodo.
Sebab, dia mengatakan masa transisi pemerintahan yang kurang dari dua bulan memerlukan suatu kepastian agar pencapaian tata kelola hutan yang berkeadilan untuk semua pihak tidak mundur atau bahkan berjalan lagi dari nol.
“Langkah yang bagus untuk terus menjaga yang baik dari yang sekarang agar diteruskan, jangan kembali lagi dari nol,” katanya, Senin (1/9/2014).
Contohnya, dia mengatakan pengajuan lahan masyarakat seluas 2,4 juta hektar kepada BIG yang masih dalam proses. Begitu juga kebijakan one map yang dikawal AMAN untuk menciptakan keadilan bagi MHA.
Agar tepat sasaran, Kepala Badan Pengelola REDD+ Heru Prasetyo mengatakan pelaksanaan program nasional tersebut akan langsung masuk pada sasaran daerah, dari tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.
“Kita sudah punya agenda “mana” yang bisa pada titik “apa” di akhir pemerintahan sekarang,”katanya.
Terlebih, beberapa peraturan perundang-undangan dinilai tumpang tindih dalam mengatur MHA, sehingga harus ada platform berbagi antar Kementerian, misalnya antara kebijakan yang diatur Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Dalam Negeri, atau Kementerian Lingkungan Hidup dengan Badan Pertanahan Nasional.
Sehingga, Heru melanjutkan, pemerintahan yang akan datang akan melanjutkan putusan MK no 35 sebagai dasar program nasional yang menetapkan hutan adat tidak lagi sebagai hutan negara .
“Mekanismenya seperti apa itu yang akan kita lanjutkan. Intinya MHA dengan haknya bisa kita muktahirkan,” tutupnya.
Berikut adalah 8 komitmen yang ditandatangani oleh 9 Kementerian/Lembaga :
8 Komitmen Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
1 | Mengembangkan kapasitas serta membuka ruang partisipasi MHA dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pemerintahan namun tidak terbatas pada program REDD+ |
2 | Mendukung percepatan terwujudnya sinkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan terkait perlindungan dan pengakuan MHA |
3 | Mendorong terwujudnya peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum bagi pengakuan dan perlindungan MHA namun tidak terbatas pada RUU PPMA dan RUU Pertanahan melalui peran aktif pemerintah dalam proses penyusunannnya |
4 | Mendorong penetapan peraturan daerah untuk pendataan MHA beserta wilayahnya |
5 | Mengupayakan penyelesaian konflik terkait dengan keberadaan MHA |
6 | Melaksanakan pemetaan dan penataan terhadap penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan taaah yang terintegrasi dan bekeadilan serta memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat termasuk didalamnya MHA |
7 | Memperkuat kapasitas kelembagaan dan kewenangan berbagai pihak dalam mendukung pengakuan dan perlindungan MHA di pusat dan di daerah |
8 | Mendukung pelaksanaan program REDD+ sebagai salah satu upaya untuk mengembangkan partisipasi MHA secara hakiki dalam NKRI |
sumber : BP REDD+