Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut: Masa Karantina PPLN Dipangkas dari 7 Hari Jadi 5 Hari, Ini Syaratnya

Pemerintah memangkas ketentuan masa karantina bagi PPLN dari 7 hari menjadi 5 hari di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17/7/2021)./zoom meeting

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyesuaikan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yaitu dari 7 hari menjadi 5 hari. Hal itu dilakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kebijakan yang diberlakukan di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron Indonesia adalah mengizinkan PPLN agar bisa kembali masuk ke Tanah Air dengan masa karantina 5 hari.

"Perlu ada perubahan strategi seiring dengan tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah karantina dari 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia, wajib vaksin lengkap," kata Luhut dalam konferensi pers dari Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022).

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali ini menegaskan bahwa ketentuan karantina selama 5 hari ini hanya berlaku bagi mereka yang sudah divaksin dosis lengkap. Adapun, bagi PPLN yang baru divaksinasi satu dosis, tetap harus menjalankan karantina selama 7 hari.

Perubahan masa karantina ini juga ditegaskan Luhut mengacu pada ketentuan masa inkubasi varian Omicron yang lebih singkat yaitu selama 3 hari.

Luhut menyatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia sangat dinamis karena menyesuaikan kondisi terkini dan data-data di lapangan.

"Dalam ratas hari ini Presiden [Jokowi] mengingatkan jajarannya untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat lonjakan kenaikan kasus ini. Untuk itu pemerintah terus memonitor pergerakan kasus konfirmasi secara harian, pemerintah juga melihat beragam aspek keterisian tempat tidur rumah sakit, vaksinasi di daerah," ujar Luhut.

Untuk mengantisipasi keganasan varian Omicron, Luhut mengungkapkan Kemenkes telah menyiapkan faskes yang sangat memadai dan jauh lebih baik dari tahun yang lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga mengakui adanya peningkatan kasus Covid-19 di Jawa-Bali. Menurutnya, kasus konfirmasi di Jawa-Bali saat ini masih didominasi di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper