Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Motif Pemerasan Tabrak Lari Jaktim: Butuh Uang untuk Terapi

Pelaku melakukan aksi pemerasan lantaran membutuhkan uang untuk terapi obat-obatan.
Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pemerasan dengan modus tabrak lari yang aksinya viral di media sosial.

Pelaku berinisial AF itu ditangkap di rumah kontrakannya di Pancoran Mas, Kota Depok, pada Minggu (30/1/2022) dini hari.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono membeberkan alasan pelaku melakukan aksi pemerasan lantaran membutuhkan uang untuk terapi obat-obatan.

"Tersangka sengaja melakukan perbuatan pura-pura terinjak karena untuk membeli obat-obatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan sedang melaksanakan tetapi," kata Budi, Minggu (30/1/2022).

Budi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AF merupakan mantan pecandu putau dan heroin.

Tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir di Depok itu nekat melancarkan aksi pemerasan lantaran membutuhkan uang untuk menjalani terapi.

"Pernah pengguna aktif dan melakukan terapi membutuhkan obat sehingga yang bersangkutan melakukan pemerasan," ujarnya.

Budi mengungkapkan bahwa AF memeras dengan pura-pura terlindas dan pincang. Budi pun menyebut AF memanfaatkan luka yang didapatkan dalam insiden kecelakaan tahun 2012.

"Kemudian melakukan pemerasan. memang yang bersangkutan kakinya luka tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk.Jadi kakinya sempat ada Bekas cacat memang diseset kulitnya sehingga ada bentuk cacat di kaki," kata Budi.

Budi pun menyebut AF baru sekali melancarkan aksinya. Namun, kata dia, polisi akan tetap mendalami apakah AF pernah melancarkan aksinya di tempat lain.

"TKP lain ini masih kita dalami memang sebentar ini pengakuan yang bersangkutan baru sekali tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena memang yang bersangkutan sudah ada modus dan niat seperti itu Sampai kakinya luka pun digunakan alasan," katanya.

Atas perbuatannya AF disangkakan melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper