Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mementahkan gugatan sejumlah perusahaan terkait keputusan Bupati Sorong Johny Kamuru yang mencabut izin usaha perkebunan sawit.
Johny mencabut izin usaha perkebunan perusahaan-perusahaan sawit itu lantaran dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Berdasarkan penelusuran di laman resmi PTUN Jayapura sejumlah perusahaan yang dimentahkan gugatannya itu adalah PT Inti Kebun Lestari dengan nomor perkara 30/G/2021/PTUN.JPR, PT Sorong Agro Sawitindo dengan nomor perkara 31/G/2021/PTUN.JPR, dan PT Papua Lestari Abadi dengan nomor perkara 32/G/2021/PTUN.JPR.
Gugatan itu dilayangkan perusahaan-perusahaan tersebut lantaran Bupati Sorong mencabut izin usaha perkebunan sawit. Pencabutan izin ini adalah rangkaian pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat yang dilakukan bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari akun twitter @ChangeOrg_ID atas dimenangkannya gugatan itu, lahan konsesi seluas 34.000 hektare dikembalikan ke masyarakat adat.
"Beberapa waktu lalu, Bupati Sorong mencabut izin operasional 4 perusahaan sawit. Eh, beliau malah digugat balik. Tapi, ada kabar gembira! PTUN Jayapura sudah menolak gugatan dari 4 perusahaan tersebut dan 34.000 hektar tanah sudah kembali ke masyarakat adat!" seperti dikutip dari akun Twitter @ChangeOrg_ID, Kamis (27/1/2022).
Dalam cuitan itu disebutkan semua bermula saat Bupati Sorong menandatangani Peraturan Daerah No./2017 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Moi di Kabupaten Sorong.
Kemudian, pada April 2021 Bupati Sorong digugat lantaran mencabut izin usaha perkebunan beberapa perusahaan yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Sorong Agro Sawitindo, dan PT Papua Lestari Abadi.
Pada Agustus 2021 Bupati Sorong pun membuat petisi di laman Change.org untuk mendapat dukungan dari masyarakat. Kemudian pada Oktober 2021 sidang gugatan melawan Bupati Sorong pun dimulai.
Pada 7 Desember 2021 gugatan PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo ditolak PTUN. Kemudian pada Januari 2022 pengadilan kembali menolak dua gugatan PT Inti Kebun Lestari.
"" Bupati Sorong akhirnya menang! 34.000 hektar tanah konsesi sawit kembali ke tangan masyarakat adat ?
— Change.org Indonesia (@ChangeOrg_ID) January 25, 2022
[sebuah utas] pic.twitter.com/CNDhuFEse0