Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya telah menangkap 123 koruptor selama tahun 2021.
“Jumlah tersangka yang dilakukan penangkapan oleh KPK selama tahun 2021 sebanyak 123 orang,” katanya pada rapat kerja dengan DPR, Rabu (26/1/2022).
Firli menjelaskan bahwa di tahun yang sama, KPK juga menyelidiki 127 dugaan korupsi, 108 penyidikan perkara, dan 122 tuntutan.
Dari situ, perkara yang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap sebanyak 95 dan semuanya sudah dieksekusi.
KPK mendapat denda, uang pengganti, dan rampasan dari kasus korupsi sebesarRp 237,7 miliar. Lalu dari penetapan status, penggunaan dan hibah, serta disetorkan ke kas daerah Rp182,2 miliar.
“Di samping itu penerimaan negara bukan pajak atau PNBP Rp203,29 miliar,” jelasnya.
Baca Juga
PNBP itu berasal dari gratifikasi Rp1,67 miliar; uang sitaan, TPPU, dan uang pengganti Rp166,48 miliar; pendapatan denda dan lelang hasil kroupsi Rp24,63 miliar; serta pendapatan lainnya Rp10,51 miliar.