Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung. Artinya, sudah ada tersangka dalam perkara ini.
“Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).
Ali menjelaskan bahwa pengumuman lengkap tersangka hingga konstruksi perkara akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
“KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara,” ujarnya.
Pada awal 2019 Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo menjadi terdakwa bersama penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR Sutrisno dan Agung Prayitno (pihak swasta).
Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.
Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp1 miliar, kedua Rp500 juta, dan pemberian ketiga sebesar Rp1 miliar.