Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Jaksa Eksekusi Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara sejumlah Rp848,324 juta sebagai bagian dari pemulihan aset.
Ali mengungkapkan uang sebesar Rp848,324 juta yang disetorkan ke kas negara itu berasal dari beberapa terpidana kasus korupsi, salah satunya anak buah Mensos Juliari Batubara, yakni Joko Santoso
“Pertama dari perkara dengan Terpidana Matheus Joko Santoso berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 berupa uang rampasan sejumlah Rp486.050.000,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (21/1/2022).
Ali menjelaskan bahwa duit tersebut juga dari terpidana Fathor Rachman, yaitu mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Ini berupa pembayaran cicilan uang pengganti ke-9 sejumlah Rp300 juta dari total kewajiban sejumlah Rp3,67 miliar. Dengan begitu, uang pengganti yang telah dibayarkan terpidana sebesar Rp2,65 miliar.
Selanjutnya, hasil lelang barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya dan kawan-kawan pada 13 Januari 2022 sebesar Rp80,2 juta.
Ali menuturkan bahwa KPK tidak akan berhenti menghimpun dana hasil rampasan dari tindakan korupsi. Ini juga sebagai bentuk mengembalikan kerugian negara.
“Aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi ini masih tetap akan dikumpulkan dan ditagih oleh KPK sebagai bentuk komitmen untuk semaksimal memberikan pemasukan bagi kas negara,” jelasnya.