Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Janji Tuntaskan Kasus, 8 Obligor BLBI Bakal Diekstradisi?

Saat ini ada 8 obligor BLBI yang teridentifikasi memiliki alamat domisili di Singapura.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akan menuntaskan kasus-kasus masa lalu, salah satunya BLBI.

Menurut Luhut, upaya penuntasan kasus-kasus tersebut dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi yang kemarin ditandatangani pemerintah Indonesia - Singapura.

"Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," ujar Luhut dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya, dikutip Rabu (26/1/2022). 

Sekadar informasi, Indonesia dan Singapura sepakat menjalin kerja sama di bidang politik, hukum, dan keamanan pertahanan.

Salah satu perjanjian kerja sama yang disepakati pemimpin kedua negara adalah pembaruan perjanjian ekstradisi.

Perjanjian ekstradisi yang progresif, fleksibel, dan antisipatif tersebut sangat penting bagi penanganan perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

Menurutnya, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.

Buronan itu kemudian bisa dibawa ke negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

“Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,”ungkapnya.

Selain itu, sambung Yasonna, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia – Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

8 Obligor BLBI

Adapun, Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memburu delapan obligor BLBI yang selama puluhan tahun bersembunyi di Singapura.

Satgas pemburu aset dan dana BLBI bentukan Presiden Jokowi itu bahkan telah menyurati alamat para obligor tersebut satu persatu. Hasilnya hanya ada 1 obligor yang kooperatif sementara sisanya tak merespons permintaan Satgas. 

Informasi yang dihimpun Bisnis dari internal pemerintah menyebutkan bahwa delapan obligor yang diburu oleh Satgas antara lain Setiawan Harjono, Hendrawan Harjono, Sjamsul Nursalim, Kaharudin Ongko, Trijono Gondokusumo, Sujanto Gondokusumo, Agus Anwar, Kwan Benny Ahadi.

Agus Anwar, Hendrawan Harjono, Setiawan Harjono, dan Kaharudin Ongko pernah dipanggil oleh Satgas BLBI beberapa pekan lalu. Namun keempatnya diketahui tidak memenuhi panggilan.

Dalam catatan Satgas, Agus Anwar memiliki tempat tinggal di 391A Orchad Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873. Kaharudin Ongko juga memiliki alamat di kawasan Peterson Hill, Singapura.

Sementara, duo Bank Aspac yakni Setiawan dan Hendrawan masing-masing memiliki alamat di Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, duo petinggi Bank Asia Pacifik (Aspac), dipanggil terkait hak tagih BLBI senilai Rp3,57 triliun. Sementara Agus Anwar adalah eks pemilik Bank Pelita. Dia dipanggil terkait tagihan BLBI hampir Rp740 miliar.

Adapun pemanggilan Kaharudin Ongko oleh Satgas terkait hak tagih BLBI senilai Rp8,2 triliun. Jumlah itu terdiri atas hak tagih atas nama Bank Arya Panduartha senilai Rp359,4 miliar dan Bank Umum Nasional senilai Rp7,8 triliun.

Bisnis telah menghubungi otoritas Indonesia di Singapura untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Hasilnya, pihak KBRI Singapura melalui salah satu pejabat humasnya bernama Ratna membenarkan informasi tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satgas BLBI dan telah mengirimkan pemanggilan kepada mereka sesuai permintaan satgas," jelasnya.

Berikut daftar buruan Satgas BLBI yang telah dipanggil untuk melunasi utang BLBI:

1) Setiawan Harjono (Bank Aspac) nilai tagihan Rp3,57 triliun.

2) Hendrawan Harjono (Bank Aspac).

3) Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) Rp470,8 miliar.

4) Kaharudin Ongko (Bank Arya Panduartha & Bank Umum Nasional) nilai tagihan Rp8,2 triliun.

5) Agus Anwar (Bank Pelita Istismarat) nilai tagihan hampir Rp740 miliar.

6) Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) Rp822,2 miliar.

7) Trijono Gondokusumo (Bank Putera Surya Perkasa) Rp4,8 triliun.

8) Kwan Benny Ahadi (Bank Orient) Rp143,3 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper