Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Operasional PT Taspen Life tahun 2017 atas nama Indra terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Indra diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Taspen Life tahun 2017-2020.
Leonard menjelaskan bahwa Indra dicecar terkait dengan proses investasi PT Taspen Life kepada PT Emco Asset Management dengan underlying MTN PT Prioritas Raditya Multifinance dan skema untuk penyelesaiannya.
"Dia diperiksa sebagai saksi ya terkait dengan proses investasi PT Taspen Life kepada PT Emco Asset Management dengan underlying MTN PT Prioritas Raditya Multifinance," tuturnya, Selasa (25/1/2022).
Selain Indra, menurut Leonard, penyidik Kejagung juga telah memeriksa Direktur PT Minna Padi Aset Manajemen atas nama Budi Wihartanto.
Leonard menjelaskan bahwa Budi Wihartanto juga dicecar mengenai investasi PT Taspen Life pada salah satu reksadana yang dikelola oleh PT Minna Padi Aset Manajemen.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Taspen Life ya," katanya.