Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan selama 40 hari. Ini terhitung dari Januari hingga 6 Maret.
“Rutan Pomdam Jaya Guntur sebagai berikut. AA [Ali Amril], LBM [Lai Bui Min alias Anen], SY [Suryadi], dan MS [Makhfud Saifudin],” katanya, Selasa, (25/1/2022).
Ali menjelaskan bahwa di rutan KPK Gedung Merah Putih, KPK menahan Rahmat Effendi dan Wahyudin.
Sedangkan di rutan KPK Kavling C1, ditahan M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, dan Jumhana Lutfi.
“Pengumpulan alat bukti akan tetap dilakukan oleh Tim Penyidik agar dapat melengkapi berkas penyidikan dengan masih mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang yang diamankan sebesar Rp5,7 miliar.
Baca Juga
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Rabu (5/1/2022), tim bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan oleh MB [M. Bunyamin] selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," katanya pada konferensi pers, Kamis (6/1/2022).
Firli menjelaskan bahwa tim lalu melakukan pengintaian dan mengetahui MB telah masuk ke rumah dinas Wali Kota Bekasi dengan membawa sejumlah uang dan diduga telah diserahkan kepada Rahmat Effendi.
Sekitar pukul 14.00, tim KPK bergerak mengamankan MB pada saat keluar dari rumah dinas Wali Kota. Setelah itu mereka masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak.
Di sana ada Rahmat dengan beberapa anak buahnya. Selain itu ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah.
Secara paralel, tambah Firli, tim juga melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak swasta di wilayah Cikunir, Pancoran, dan Sekitar Senayan Jakarta.
Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke gedung merah putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.
Malamnya sekitar pukul 19.00, tim juga bergerak mengamankan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi masing-masing di rumah pribadinya di Bekasi.
Keesokan harinya, tim KPK juga kembali mengamankan dua orang beserta bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah.
"Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang lebih Rp5,7 miliar dan KPK sudah sit sekitar Rp3 miliar san Rp2 miliar dalam buku tabungan," terang Firli.