Bisnis.com, JAKARTA--DPR mendesak Polda Sumatera Utara mengusut tuntas kasus dugaan perbudakan yang diduga dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan bahwa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga merampas kemerdekaan orang lain dan memperlakukan manusia secara tidak manusiawi dengan cara mengurung para pekerja sawit di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Menurutnya, pihak yang berwenang melakukan tindakan perampasan kemerdekaan seseorang hanya aparat penegak hukum dalam rangka untuk menegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Perampasan kemerdekaan dengan menaruh seseorang dalam tahanan ataupun lembaga pemasyarakatan hanya dapat dilakukan lembaga yang berwenang dan alasan yang berdasarkan hukum," tuturnya di Gedung DPR, Selasa (25/1/2022).
Taufik mendesak Polda Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut sekaligus menangkap pihak yang bertanggungjawab atas perbuatan perampasan kemerdekaan seseorang di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
"Ini harus diusut tuntas," katanya.
Sebelumnya, LSM Migran Care telah menemukan penjara pribadi di belakang kediaman Bupati Langkat Terbit Peranginangin. Terdapat 40 orang pekerja yang ditahan di dalam jeruji besi tersebut.
Menurut temuan Migran Care, para pekerja diduga tidak mendapatkan perlakuan baik, seperti tidak mendapat makanan layak saji, tidak mendapatkan upah gaji yang sesuai, atau bahkan tidak di gaji serta perlakuan penganiayaan dan penyiksaan kepada para tahanan pekerja sawit itu.
Migrant Care telah menyampaikan temuannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari Senin (24/1) siang.