Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Korupsi Dana Investasi, Kejagung Periksa Eks Dirkeu Taspen Life

S diperiksa terkait proses awal rencana investasi PT. Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT. Prioritas Raditya Multifinance.
Setyo Aji Harjanto
Setyo Aji Harjanto - Bisnis.com 25 Januari 2022  |  12:24 WIB
Korupsi Dana Investasi, Kejagung Periksa Eks Dirkeu Taspen Life
Logo Taspen Life

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017 - 2020.

Saksi yang diperiksa yaitu PS selaku Direktur Keuangan PT. Asuransi Jiwa Taspen 2017. PS diperiksa terkait proses awal rencana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen pada MTN PT Prioritas Raditya Multifinance.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asuransi Jiwa Taspen," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer, dikutip Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, Penyidik Kejagung membeberkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp161 miliar akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.

Leonard mengungkapkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi itu diduga terjadi pada 17 Oktober 2017 di mana PT Asuransi Jiwa Taspen melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku manajer investasi dengan underlying berupa MTN atau Medium Term Note PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM).

"Meskipun sejak awal sudah diketahui MTN PT PRM itu tidak mendapatkan peringkat atau invesment grade," ujar Leonard.

Kemudian, kata Leonard, dana pencairan MTN itu oleh PT PRM tidak digunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan itu yang bernama PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM.

"Sehingga kemudian terjadilah gagal bayar," kata Leonard.

Selanjutnya, menurut Leonard, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM seolah-olah telah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan skema investasi.

Skema investasi itu, kata Leonard dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksadana dan dikendalikan untuk membeli saham tertentu yang dananya tetap mengalir kepada PTNusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan negara sebesar Rp161.629.999.568," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

investasi korupsi Taspen Life
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top