Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Edy Mulyadi dilaporkan atas perbuatan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian dan SARA melalui media elektronik setelah menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) baru karya seniman I Nyoman Nuarta. /Twitter
Pradesain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) baru karya seniman I Nyoman Nuarta. /Twitter

Bisnis.com, JAKARTA — Calon legislatif yang gagal lolos dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0031/I/2022/SPKT Bareskrim Polri dengan nama pelapor Bintang Wahyu Saputra dan terlapornya atas nama Edy Mulyadi.

Terlapor Edy Mulyadi dilaporkan atas perbuatan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian dan SARA melalui media elektronik. 

Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra menilai bahwa pernyataan terlapor Edy Mulyadi mengenai ibu kota negara  (IKN) baru di Kalimantan Timur merupakan tempat jin buang anak berpotensi merusak persatuan dan memecah belah bangsa, sehingga harus segera diproses hukum.

"Pernyataan Edy ini mengarah ke ujaran kebencian, penghinaan karena merendahkan suatu wilayah dan menyebarkan berita hoaks," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Gurun juga mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan barang bukti kepada Bareskrim Polri berupa video pernyataan Edy Mulyadi mengenai Kalimantan Timur yang sempat viral di media sosial.

"Sudah diserahkan flasdisk berisi video pernyataan dia yang viral di media sosial," katanya.

Dia meminta agar Bareskrim Polri menindaklanjuti laporannya secara profesional dan transparan. Dia juga mengimbau agar Edy Mulyadi kooperatif dan patuh terhadap panggilan Kepolisian nanti.

"Kami minta Kepolisian menindaklanjuti laporan kami," ujarnya.

Tidak hanya PB SEMMI, Forum Pemuda Kalimantan juga telah melaporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang viral di media sosial pada hari yang sama Senin 24 Januari 2022.

Sebelumnya, Edy Mulyadi telah menyampaikan permintaan maafnya melalui Channel Youtube mengenai pernyataannya yang menuding bahwa Kalimantan Timur tempat jin buang anak.

Edy menjelaskan bahwa makna kalimat jin buang anak yang dimaksud dirinya itu adalah tempat yang jauh, sehingga digambarkan sebagai tempat jin buang anak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper