Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tak Tilang Konvoi Mobil Mewah di Tol Andara, Ini Alasannya

Polisi tidak mengenakan sanksi tilang kepada para pengendara mobil mewah yang melakukan konvoi dan menyebabkan kemacetan di Tol Andara, Jakarta Selatan.
Polisi melakukan penindakan terhadap sejumlah pengemudimobil mewahyang beriringan hingga menyebabkan kemacetan di Jalan Tol KM 02400 Andara, Jakarta Selatan / Dok. Twitter TMCPoldaMetro
Polisi melakukan penindakan terhadap sejumlah pengemudimobil mewahyang beriringan hingga menyebabkan kemacetan di Jalan Tol KM 02400 Andara, Jakarta Selatan / Dok. Twitter TMCPoldaMetro

Bisnis.com, JAKARTA - Iring-iringan mobil mewah di jalan Tol Depok-Antasari menjadi sorotan publik. Namun, polisi tidak mengenakan sanksi tilang kepada para pengendara tersebut, melainkan hanya teguran.

"Dilakukan peneguran sama anggota," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno saat dihubungi, Senin (24/1/2022).

Sutikno menyebut terdapat sejumlah pertimbangan, pihaknya tidak melakukan penilangan. Pengemudi mobil itu, kata Sutikno, sudah kooperatif dan mengakui kesalahan.

"Karena dari pemobilnya sudah akui kesalahan dan tidak akan lakukan kesalahannya lagi," ujarnya.

Selain itu, Sutikno menyebut dari hasil pemeriksaan surat kendaraan mobil mewah itu, pihaknya tidak menemukan pelanggaran.

"Kan anggota saya datang disuruh berhenti dan satu orang itu kooperatif, mohon maaf tidak ulangi lagi, surat-surat (kendaraan) lengkap," jelasnya.

Diketahui, iring-iringan mobil mewah itu berlangsung pada Minggu (23/1) pagi pukul 10.45 WIB, tepatnya di Km 02+400 Tol Andara, Jakarta Selatan.

Dia mengatakan setidaknya ada lebih dari 7 mobil mewah yang ditegur. Kejadian ini dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Lebih dari 7 (mobil) sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain," sambungnya.

Sutikno mengatakan secara aturan aksi konvoi mobil mewah yang jalan pelan di ruas Tol Depok-Antasari melanggar batas kecepatan di jalan tol. Hal itu berdasarkan Peraturan Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Dalam aturan itu disebutkan batas kecepatan kendaraan di jalan tol paling lambat yakni 60 km/jam.

"Yang jelas Undang-Undang di tol itu kecepatan paling lama 60 (km/jam). Jadi kalau mereka jalannya kurang dari itu yang lain pasti terlambat," katanya.

Meski begitu, tidak ada sanksi tilang yang diberikan petugas kepada rombongan pemobil mewah tersebut. Polisi hanya memberikan teguran lisan.

Sebelumnya, Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) melakukan penindakan terhadap sejumlah pengemudi mobil mewah yang beriringan hingga menyebabkan kemacetan di Jalan Tol KM 02+400 Andara, Jakarta Selatan.

Dalam keterangan yang diunggah di akun Twitter @tmcpoldametro sekitar pukul 11.27 WIB, disebutkan bahwa iring-iringan mobil mewah tersebut sedang melakukan dokumentasi atau pengambilan gambar.

TMC Polda Metro Jaya mengunggah sebanyak empat foto dalam peristiwa tersebut. Foto pertama berisi tentang dua mobil petugas menghentikan sembilan mobil terdepan, beberapa di antaranya adalah mobil BMW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper