Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omicron Mengganas, Apakah PPKM Perlu Diperketat?

Covid-19 varian Omicron telah menyebabkan adanya dua kasus meninggal di Indonesia, apakah sebaiknya PPKM diperketat?
Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran Virus Corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pengendara melintas di jalur penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jakarta, Minggu (1/8/2021). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kondisi penyebaran Virus Corona di Ibu Kota mulai melandai. Hal ini tak lepas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berakhir pada Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Univeritas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono menilai pemerintah tidak perlu memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia.

Dia menilai meskipun Covid-19 varian Omicron telah menyebabkan adanya dua kasus meninggal di Indonesia, tetapi upaya memperketat aturan belum menjadi kebutuhan mendesak.

“Alasannya karena yang menjadi korban diketahui belum divaksinasi dan komorbid sehingga belum diperlukan itu [perketat PPKM], memperketat kebijakan itu ada kriterianya,” kata Pandu saat dihubungi Bisnis, Senin (24/1/2022).

Sebelumnya pada Sabtu (22/1), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan 2 kasus konfirmasi Omicron meninggal dunia. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi yaitu Omicron.

Kemenkes menyampaikan kedua pasien Omicron yang meninggal dunia tersebut memiliki komorbid. Adapun, salah satu pasien karena kasus Omicron transmisi lokal yang meninggal merupakan laki-laki berusia 64 tahun dan belum menerima vaksin Covid-19.

“Itu lebih menjadi bukti ketika yang menjadi korban adalah komorbid dan belum vaksinasi bahwa yang perlu digencarkan adalah vaksinasi dan suntikan booster turut diperkuat, karena kita berkejaran dengan penyebaran Omicron,” ujar Pandu.

Dia meminta, agar pemerintah tidak mengubah kebijakan berdasarkan faktor kepanikan, sebab setiap kebijakan harus menyesuaikan ukuran dari masing-masing wilayah berdasarkan kriteria tertentu yang salah satunya merujuk ke Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Tidak hanya itu, dia mengatakan pemerintah juga tidak harus memperketat aturan PPKM menjelang perayaan Imlek 2022.

“Vaksinasi jadi kuncinya, atau jika mau beri saja aturan tambahan bila sudah booster baru boleh bepergian untuk merayakan Imlek sehingga turut meningkatkan kualitas protokol kesehatan. Ini untuk kepentingan bersama agar semua terlindung,” ujarnya.

Selain kejar cakupan vaksinasi, Riono juga mendorong pemerintah untuk kembali menegakkan disiplin protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).

“Kunci lawan pandemi hanya dua itu [vaksinasi dan prokes], karena penularan tidak bisa dibendung kalau Omicron sudah banyak di masyarakat. Mumpung belum banyak, vaksinasinya harus segera tuntas dan disiplin prokes,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper