Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Ibu Kota Negara Berpotensi Dibatalkan Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Pengamat politik Saiful Anam menilai Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan berpotensi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diskusi bertajuk Quo Vadis RUU Ibu Kota Negara di Gedung Parlemen, Selasa (5/10). Turut jadi narasumber pada acara diskusi itu Anggota Badan Legislasi DPR, Neng Marhamah (tengah), pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna (kanan), moderator Martahan Sohuturon, dan Hetifah Saifuddin (virtual). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaverirnrn
Diskusi bertajuk Quo Vadis RUU Ibu Kota Negara di Gedung Parlemen, Selasa (5/10). Turut jadi narasumber pada acara diskusi itu Anggota Badan Legislasi DPR, Neng Marhamah (tengah), pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Yayat Supriatna (kanan), moderator Martahan Sohuturon, dan Hetifah Saifuddin (virtual). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaverirnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta (Unas), Saiful Anam menilai Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan berpotensi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, pengesahan RUU IKN menjadi UU mirip dengan UU Cipta Kerja yang menimbulkan problem konstitutional dalam pembentukannya.

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, bahwa Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja akan batal sepenuhnya, bila proses perbaikan tak selesai dalam dua tahun.

“Apabila mengacu pada pengesahan UU Cipta Kerja, maka tidak jauh berbeda, sehingga menurut saya MK sangat kuat untuk membatalkan UU IKN. Dasar pijakan dan argumentasi inkonstitusional UU Cipta Kerja dapat dijadikan argumen oleh MK untuk membatalkan UU IKN,” ujar Anam kepada Bisnis, Senin (24/1/2022).

Menurut dia, pengesahaan UU IKN ini menjadi problem serius terkait keabsahannya.

“Apabila ditinjau waktu pembahasan dan sangat cepatnya pengesahannya UU IKN ini, maka menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik ini semua?,” ujar Anam.

Apalagi, kata dia, UU IKN hanya beberapa pasal dan jauh lebih banyak lampirannya. Ini akan menambah persoalan serius dalam implementasi di lapangan, sehingga UU IKN akan banyak interpretasi dalam pelaksanaannya.

“Jangan-jangan ada deal tertentu dalam pengesahan UU IKN, tentu aparat penegak hukum harus melakukan penelurusan terkait adanya kemungkinan KKN dalam pengesahan UU IKN,” tuturnya.

Rencana untuk menggugat UU IKN ke MK dilontarkan pakar ekonomi senior Faisal Basri. Menurut dia, pengesahan Undang-undang IKN sangat tergesa-gesa. Masih banyak masalah yang lebih penting yang harus diselesaikan pemerintah saat ini ketimbang memindahkan Ibu Kota Negara.

"Saya akan berusaha ini dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan," kata dia.

Selain itu, mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin pun berniat melakukan hal serupa. Din tak menyebut kapan akan menggugat secara resmi UU IKN itu ke MK.

Dia menilai pemindahan Ibu Kota Negara pada masa pandemi tak tepat, sebab, masih banyak masyarakat yang kesusahan hidupnya saat ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper