Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik dan hukum dari Universitas Nasional Jakarta (Unas), Saiful Anam menilai Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) akan berpotensi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, pengesahan RUU IKN menjadi UU mirip dengan UU Cipta Kerja yang menimbulkan problem konstitutional dalam pembentukannya.
Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, bahwa Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 202 tentang Cipta Kerja akan batal sepenuhnya, bila proses perbaikan tak selesai dalam dua tahun.
“Apabila mengacu pada pengesahan UU Cipta Kerja, maka tidak jauh berbeda, sehingga menurut saya MK sangat kuat untuk membatalkan UU IKN. Dasar pijakan dan argumentasi inkonstitusional UU Cipta Kerja dapat dijadikan argumen oleh MK untuk membatalkan UU IKN,” ujar Anam kepada Bisnis, Senin (24/1/2022).
Menurut dia, pengesahaan UU IKN ini menjadi problem serius terkait keabsahannya.
“Apabila ditinjau waktu pembahasan dan sangat cepatnya pengesahannya UU IKN ini, maka menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik ini semua?,” ujar Anam.
Baca Juga
Apalagi, kata dia, UU IKN hanya beberapa pasal dan jauh lebih banyak lampirannya. Ini akan menambah persoalan serius dalam implementasi di lapangan, sehingga UU IKN akan banyak interpretasi dalam pelaksanaannya.
“Jangan-jangan ada deal tertentu dalam pengesahan UU IKN, tentu aparat penegak hukum harus melakukan penelurusan terkait adanya kemungkinan KKN dalam pengesahan UU IKN,” tuturnya.
Rencana untuk menggugat UU IKN ke MK dilontarkan pakar ekonomi senior Faisal Basri. Menurut dia, pengesahan Undang-undang IKN sangat tergesa-gesa. Masih banyak masalah yang lebih penting yang harus diselesaikan pemerintah saat ini ketimbang memindahkan Ibu Kota Negara.
"Saya akan berusaha ini dibawa ke judicial review, tapi belum tahu waktunya kapan," kata dia.
Selain itu, mantan Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin pun berniat melakukan hal serupa. Din tak menyebut kapan akan menggugat secara resmi UU IKN itu ke MK.
Dia menilai pemindahan Ibu Kota Negara pada masa pandemi tak tepat, sebab, masih banyak masyarakat yang kesusahan hidupnya saat ini.