Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya didesak agar tidak mengistimewakan kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor khusus saat melanggar lalu lintas di jalan raya.
Pengamat Transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat, punya kedudukan hukum yang sama ketika menggunakan jalan raya.
Dia menegaskan kendaraan yang diperbolehkan mendapatkan hak khusus adalah kendaraan yang diatur di dalam Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang No. 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) antara lain kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, pejabat negara asing dan pimpinan lembaga negara yaitu Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi kalau ada kendaraan dengan pelat nomor polisi khusus atau rahasia yang melewati jalan tidak sesuai dengan aspek hukum, bisa ditindak atau ditilang," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).
Mantan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut juga mengakui bahwa belakangan ini banyak kendaraan dengan pelat nomor khusus sewenang-wenang melanggar aturan hukum dan lalu lintas.
Padahal, kata Budiyanto, seluruh pengguna jalan memiliki kedudukan hukum yang sama dan harus mentaati peraturan lalu lintas dan hukum yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
"Jadi ini untuk pembelajaran dan edukasi kita bahwa semua pengguna jalan punya kedudukan yang sama. Tidak ada istilah prevelage atau skala prioritas terkecuali yang diatur di dalam undang-undang," katanya.