Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Truk di Rapak Balikpapan, Ini Aturan Jam Melintas Kendaraan Berat

Warganet mengunggah plang berisi aturan jam melintas kendaraan berat usai terjadi kecelakaan truk di Rapak, Balikpapan. Simak aturannya!
Truk tronton rusak berat akibat menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala di persimpangan Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat (21/1/2022). ANTARA/Novi Abdi/am
Truk tronton rusak berat akibat menabrak sejumlah kendaraan yang berhenti saat lampu merah menyala di persimpangan Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Jumat (21/1/2022). ANTARA/Novi Abdi/am

Bisnis.com, JAKARTA - Kecelakaan truk di Rapak, Balikpapan menjadi perhatian masyarakat lantaran. Truk tronton tersebut menabrak 20 kendaraan sehingga mengakibatkan lima orang meninggal dunia.

Peristiwa insiden truk tronton menabkrak kendaraan di Rapak, Balikpapan menjadi trending topic di Twitter. Seperti diketahui, kecelakaan maut yang terjadi pada Simpang Rapak, Jalan Soekarno-Hatta KM 0, daerah Turunan Rapak atau Turunan Kilo, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pagi tadi.

Kecelakaan bermula ketika truk tronton KT-8534-AJ meluncur turun tidak terkendali, lalu menabrak kendaraan yang sedang berhenti ketika lampu merah menyala pada persimpangan Rapak.

Menurut salah satu warganet di Twitter, kecelakaan maut ini terjadi karena kelalaian dari supir truk yang tidak mengecek kondisi kendaraan.

Selain itu, banyak supir truk yang ‘bandel’ melanggar aturan jam melintas kendaraan berat. Sikap kesembronoan yang dilakukan supir truk ini dapat berimbas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Akibat lalai dan mengabaikan (papan aturan jam melintas kendaraan berat),” cuitan dari salah satu akun Twitter @andhikayasisara, yang dilansir pada Jumat (21/1/2022).

Pasalnya, tidak jauh dari lokasi kecelakaan maut tersebut, terdapat rambu lalu lintas terkait aturan waktu kendaraan berat diizinkan untuk melintas di jalan raya protokol Kota Balikpapan sesuai Perwali Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jam Operasional Kendaraan Angkutan Besar.

Dalam aturan itu tertulis bahwa kendaraan dengan panjang 20 feet dilarang melintas jalan protokol pada pukul 06.30 - 09.00 WITA dan 15.00 - 18.00 WITA. Sementara itu, ukuran truk kontainer yang terlibat dalam kecelakaan di Simpang Rapak, Kota Balikpapan memiliki panjang 20 feet.

Oleh karena itu, tidak heran jika banyak warganet yang geram melihat hal ini. Kejadian maut yang merenggut nyawa lima orang itu membuat warganet tidak berhenti membicarakan tentang kesalahan supir truk yang melanggar aturan rambu lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper