Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa KPK M. Asri Irwan melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa PT Nindya Karya Persero dan terdakwa PT Tuah Sejati ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
“Penetapan penunjukan majelis hakim berikut dengan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih akan ditunggu oleh tim jaksa,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).
Para terdakwa korporasi didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Nindya Karya dan Tuah Sejati ditetapkan sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.
Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.
Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
KPK menduga PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati menerima keuntungan sebesar Rp94,58 miliar dari proyek itu. Perinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp49,9 miliar.