Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang di Surabaya, Jawa Timur.
Tiga orang tersebut merupakan Hakim, Panitera, dan Pengacara. Ketiganya tertangkap tangan saat melakukan transaksi suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Juru Bicara Mahkamah Agung membeberkan nama hakim dan panitera yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut.
Para pihak yang diamankan itu adalah Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN. Surabaya dan Panitera Pengganti bernama Hamdan.
"Menurut Ketua PN. Surabaya, penangkapan ini baru diketahui pagi tadi ketika KPK datang ke PN. Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi. Terhadap masalah ini untuk mengetahu apa sebenarnya yang terjadi kita tunggu saja penjelasan resmi dari KPK," kata Andi kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Sebelumnya, melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak tiga orang diamankan dalam OTT kali ini.
Baca Juga
"Benar, 19 /1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (20/1/2022).
Adapun pihak yang ditangkap adalah seorang hakim, panitera, dan pengacara. Ketiganya diduga melakukan pemberian dan penerimaan suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Ali.
Ali mengatakan KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Ali berjanji dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.
"Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.