Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres: Setiap Kabupaten dan Kota Wajib Dirikan Mal Pelayanan Publik!

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah diresmikan baru sekitar 50 dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @najwashihab
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. JIBI/Bisnis-Nancy Junita @najwashihab

Bisnis.com, BANTEN - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa mal pelayanan publik (MPP) menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rangka melakukan transformasi ekonomi.

"Untuk pelaksanaan dari pada peranan publik, ini [MPP] menjadi hal yang sangat penting. Pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit. Itu salah satu upaya yang dilakukan melalui MPP," kata Wapres dalam acara Sosialisasi Mal Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM di Banten, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut, Wapres menyampaikan bahwa secara nasional pada 2021, MPP yang sudah diresmikan sekitar 50 dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota atau baru 10 persen dari target yang direncanakan.

Di provinsi Banten sendiri, sambungnya, baru punya dua MPP yang telah diresmikan oleh Menteri PANRB yaitu di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang.

"MPP di Kota Tangerang sudah operasional tapi belum diresmikan," ujarnya.

Lebih lanjut terkait pembentukan MPP di setiap kabupaten/kota, Wapres menegaskan bahwa sudah ada aturan yang mengatur yaitu Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Wapres menyebut, dalam pembentukan MPP, pemerintah kabupaten/kota kerap mengeluhkan permasalahan fisik bangunan. Padahal, katanya, MPP tidak perlu menggunakan bangunan baru dengan biaya besar, tetapi mengoptimalkan di area-area yang sudah ada dan mengintegrasikan layanan yang ada dengan memanfaatkan teknologi digital.

"Berdasarkan evaluasi Ombudsman pada tahun 2021 bahwa saat ini masih banyak ketimpangan standard pelayanan publik," kata Wapres.

Adapun, hasil evaluasi Ombudsman menunjukkan, Kepatuhan Standard Pelayanan Publik Kementerian/Lembata Pusat adalah 70 persen masuk Kategori Kepatuhan tinggi (Zona Hijau) dan selebihnya Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) serta tidak ada Zona Merah.

Namun, kepatuhan standar pelayanan publik di Pemprov dan Pemkab/Pemkot masih di bawah 40 persen yang masuk kepatuhan tinggi (Zona Hijau), selebihnya masuk Kategori Zona Kuning dan Merah.

"Artinya di Pemerintah Daerah harus banyak melakukan perbaikan," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper