Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Wapres: Setiap Kabupaten dan Kota Wajib Dirikan Mal Pelayanan Publik!

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah diresmikan baru sekitar 50 dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia.
Aprianus Doni Tolok
Aprianus Doni Tolok - Bisnis.com 20 Januari 2022  |  14:55 WIB
Wapres: Setiap Kabupaten dan Kota Wajib Dirikan Mal Pelayanan Publik!
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. JIBI - Bisnis/Nancy Junita @najwashihab

Bisnis.com, BANTEN - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan bahwa mal pelayanan publik (MPP) menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rangka melakukan transformasi ekonomi.

"Untuk pelaksanaan dari pada peranan publik, ini [MPP] menjadi hal yang sangat penting. Pelayanan yang cepat, mudah, dan tidak berbelit-belit. Itu salah satu upaya yang dilakukan melalui MPP," kata Wapres dalam acara Sosialisasi Mal Pelayanan Publik dan Pemberdayaan UMKM di Banten, Kamis (20/1/2022).

Lebih lanjut, Wapres menyampaikan bahwa secara nasional pada 2021, MPP yang sudah diresmikan sekitar 50 dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota atau baru 10 persen dari target yang direncanakan.

Di provinsi Banten sendiri, sambungnya, baru punya dua MPP yang telah diresmikan oleh Menteri PANRB yaitu di Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang.

"MPP di Kota Tangerang sudah operasional tapi belum diresmikan," ujarnya.

Lebih lanjut terkait pembentukan MPP di setiap kabupaten/kota, Wapres menegaskan bahwa sudah ada aturan yang mengatur yaitu Perpres Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Wapres menyebut, dalam pembentukan MPP, pemerintah kabupaten/kota kerap mengeluhkan permasalahan fisik bangunan. Padahal, katanya, MPP tidak perlu menggunakan bangunan baru dengan biaya besar, tetapi mengoptimalkan di area-area yang sudah ada dan mengintegrasikan layanan yang ada dengan memanfaatkan teknologi digital.

"Berdasarkan evaluasi Ombudsman pada tahun 2021 bahwa saat ini masih banyak ketimpangan standard pelayanan publik," kata Wapres.

Adapun, hasil evaluasi Ombudsman menunjukkan, Kepatuhan Standard Pelayanan Publik Kementerian/Lembata Pusat adalah 70 persen masuk Kategori Kepatuhan tinggi (Zona Hijau) dan selebihnya Kepatuhan Sedang (Zona Kuning) serta tidak ada Zona Merah.

Namun, kepatuhan standar pelayanan publik di Pemprov dan Pemkab/Pemkot masih di bawah 40 persen yang masuk kepatuhan tinggi (Zona Hijau), selebihnya masuk Kategori Zona Kuning dan Merah.

"Artinya di Pemerintah Daerah harus banyak melakukan perbaikan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

reformasi birokrasi pelayanan publik mal pelayanan publik (MPP) wapres ma'ruf amin
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top