Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Heru Hidayat, Akankah Lebih Ringan dari Tuntutan Mati?

Penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi bisa jadi terobosan hukum, termasuk untuk Heru Hidayat dengan catatan semua fakta selama persidangan mendukung penerapan hukuman itu.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan kasus korupsi PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat. Heru sebelumnya dituntut mati oleh jaksa.

Ada banyak spekulasi mengenai hukuman yang akan dijatuhkan hakim kepada bos PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) tersebut.

Akankah hakim memberikan vonis yang sama atau lebih berat dari tuntutan? Ataukah lebih ringan?

Hukuman lebih ringan bisa saja dijatuhkan, pasalnya dalam sidang putusan terhadap terdakwa lainnya seperti Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo, hakim memutus hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebagi contoh, hakim menjatuhkan hukuman kepada Jimmy selama 13 tahun bui, padahal jaksa sebelumnya menuntut Jimmy dengan 15 tahun penjara.

Begitu pula dengan Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi. Dia divonis 10 tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun.

Akan tetapi hakim juga memberikan vonis yang lebih berat pada tersangka lain. Dirut PT Asabri 2012-2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 20 tahun. Ini lebih tinggi dari tuntutan 10 tahun.

Vonis ini sama persis dengan Dirut Asabri 2016-2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Dia divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun.

Begitu juga dengan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri 2012-2014 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014-2019 Hari Setianto.

Keduanya mendapat vonis yang lebih berat, yaitu 15 tahun. Akan tetapi, Bachtiar dituntut 12 tahun dan Hari 14 tahun.

Heru Hidayat dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri yang merugikan negara Rp22,7 triliun. Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa menuntut dengan pidana mati

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan berbagai macam dakwaan dan fakta yang terungkap selama proses peradilan akankah Heru Hidayat dihukum maksimal?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper