Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divonis 20 Tahun Penjara, Dua Eks Dirut Asabri Ajukan Banding

Permohonan banding diajukan atas vonis 20 tahun dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.
Terdakwa kasus korupsi Asabri Sonny Widjaja memakai rompi tahanan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi Asabri Sonny Widjaja memakai rompi tahanan saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Dua eks Direktur Utama Asabri mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kedua eks Dirut itu antara lain Letjen Purn Sonny Widjaja dan Mayjen Purn Adam Damiri. Permohonan banding diajukan atas vonis 20 tahun dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

"Status, permohonan banding," demikian dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Sabtu (15/1/2022).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis dua bekas Direktur Utama PT Asabri (Persero) selama 20 tahun penjara.

Kedua bekas Dirut tersebut adalah Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Dua purnawirawan jenderal bintang dua dan bintang tiga tersebut dinyatakan bersalah dalam perkara yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

"Menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," demikian bunyi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022).

Adapun vonis terhadap Sonny Widjaja tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.

Sekadar informasi dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Sonny Wijaya dengan pidana 10 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Sonny bersama terdakwa lain diduga merugikan negara Rp22,7 triliun dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri.

Dia dianggap telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan korupsi seperti yang tertera pada pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Setidaknya ada hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa yang menjadi pertimbangan jaksa.

“Hal yang memeberatkan perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,7 triliun,” kata JPU saat membaca tuntutan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Yang memeberatkan lainnya adalah perbuatan Sonny tidak mendukung program pemerintah sebagai penyelenggara negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Perbuatan terdakwa berencana terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa membuat kepercayaan masyarakat menjadi menurun terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal,” jelas JPU.

Sedangkan yang meringankan adalah Sonny belum pernah dihukum sebelumnya. Lalu, ada tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama dipersidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sony Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan massa tahanan terdakwa selama di tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di dalam rutan,” papar JPU.

Sonny juga dituntut membayar denda Rp750 juta rupiah dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kemudian, membebankan terdakwa biaya pengganti Rp64,5 miliar. Jika tidak membayar, dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 5 tahun,” terang JPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper