Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI Burhanuddin melantik Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie pernah duduk senagai Kajati DKI Jakarta dan pernah juga menduduki jabatan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.
Saat menjadi Dirdik Jampidsus, Febrie pernah menangani sejumlah kasus besar. Tiga diantaranya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Kasus Jiwasraya
Febrie menangani kasus Jiwasraya saat dia masih menjabat Dirdik Jampidsus. BPK mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp16,8 triliun.
Sebanyak enam orang dijadikan tersangka dan diadili dalam kasus tersebut. Mereka adalah, Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Dalam Putusan Tingkat Banding Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, dihukum 20 tahun penjara. Kemudian, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dihukum 18 tahun penjara. Sementara itu, Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kasus Asabri
Dalam kasus korupsi Asabri, Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Meteka pun kini tengah diadili di pengadilan.
Nama-nama tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Kemudian eks Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Lukman Purnomosidi, Hari Setiono, dan Jimmy Sutopo.
Dalam kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp22,78 triliun.
Salah satu terdakwa kasus ini, Heru Hidayat pun dituntut hukuman mati setelah sebelumnya dalam kasus Jiwasraya.
Kasus BTN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis eks Direktur Utama PT Bank BTN (Persero) Tbk (BBTN) Maryono 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Maryono terbukti telah menerima gratifikasi terkait pemberiaan kredit ke sejumlah perusahaan. Pemberian kredit itu dilakukan saat dia menjadi bos bank pelat merah tersebut.
Selain Maryono, para terdakwa lainnya dalam perkara itu antara lain Widi Kusuma Purwanto menantu Maryono, Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Ichsan Hasan selaku Komisaris PT Titanium Property, dan Ghofir Efendi Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri.
Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp279,6 miliar. Sementara nilai gratifikasi atau suap yang diterima Maryono dan menantunya hanya Rp4,5 miliar.