Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (18/1/2022).
Sebelumnya, pembahasan RUU IKN dimulai pada masa persidangan II 2021-2022 oleh panitia khusus (pansus) DPR RI, Selasa (7/12/2021). Pembahasan dilakukan dalam bentuk rapat kerja (raker) dengan pemerintah diwakili oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/Kepala BPN.
Setelah itu, rapat panitia kerja (panja) digelar untuk membahas sejumlah substansi yang dibagi ke empat kluster utama: status kelembagaan Ibu Kota Negara (IKN), pendanaan dan pembiayaan, pertanahan, dan rencana induk (masterplan). Rapat ini digelar pada 13 Januari 2022, dan dilanjutkan 17 Januari 2022.
Ketua pansus RUU IKN DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya telah menargetkan RUU bisa disahkan di paripurna pada 18 Januari 2022 atau hari ini. Oleh sebab itu, pembahasan pun dikebut hingga 18 Januari 2022 dini hari.
Pada pagi tadi, pansus DPR RI mendengarkan pandangan dari seluruh fraksi hingga pukul 03.30 WIB, dalam agenda pembicaraan tingkat I. Rapat tersebut dihadiri juga oleh sejumlah menteri seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tito Karnavian.
Hasilnya, dari sembilan fraksi di DPR, delapan menyetujui RUU IKN untuk disahkan pada rapat paripurna hari ini. Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara bisa disetuji dan disahkan menjadi Undang-Undang?," tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir, Selasa (18/1/2022).
Dari sembilan fraksi, hanya satu fraksi yang tidak menyetujui yaitu PKS. Oleh sebab itu, kesepakatan tetap diambil dan RUU berisikan 11 bab serta 44 pasal itu disahkan.
"Karena dari sembilan fraksi, satu yang tidak setuju, akhirnya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju dan kita bisa setujui," ujar Puan setelah mengetok palu.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, yang mewakili pemerintah, memberikan tanggapan akhir dari Presiden Joko Widodo. Suharso menyampaikan bahwa terdapat enam poin tanggapan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai substansi landasan hukum Ibu Kota negara baru.
1. Nama Nusantara untuk IKN baru
Suharso menyampaikan bahwa Nusantara merupakan konseptualisasi atas wilayah geografis Indonesia dan kemajemukan budaya. Dia menyebut nama Nusantara diharapkan bisa mengakomodasi kekayaan dan kemajemukan di Indonesia.
Sebelumnya, terdapat lebih dari 80 nama yang diusulkan oleh pemerintah sebelum akhirnya Jokowi memberi lampu hijau bagi nama Nusantara.
"Dengan nama Nusantara, Ibu Kota negara republik Indonesia merepresentasikan realitas kekayaan dan kemajemukan yang menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Lalu, menuju masa depan maju, tangguh, dan berkelanjutan," jelasnya.
2. IKN baru sebagai kota dunia
Pemerintah memiliki ambisi besar untuk menjadikan IKN baru di Kalimantan Timur menjadi kota bertaraf dunia. Azas yang diterapkan dalam pembangunan dan pengembangan IKN yaitu keadilan, kesetaraan, keberlanjutan, dan Bhineka Tunggal Ika.
3. Bentuk pemerintahan di IKN baru
Pemerintah dan DPR RI menyepakati bentuk penyelanggaran pemerintahan di IKN baru sebagai pemerintahan daerah khusus ibu kota negara setingkat provinsi. Kendati demikian, istilah otorita yang menjadi usulan pemerintah masih banyak dipertanyakan oleh sejumlah fraksi.
Suharso menegaskan bahwa otorita hanya sebatas nama dari bentuk pemerintahan daerah khusus yang disepakati. Nantinya, kekhususan dari pemerintah daerah khusus IKN akan diatur dalam regulasi turunan RUU yang baru saja disahkan.
"Kekhususan dalam rangka pelaksanaan IKN antara lain otorita IKN sebagai pengguna anggaran, barang, lalu setingkat kementerian dan bentuk-bentuk kewenangan khususkekhsusan dl rangka pelaksanaan IKN antara lain: otorita IKN yang melaksanakan pemerintahan daerah khsusu sebagai penguna anggaran dan barang, setingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pelaksanaan pemerintahan daerah khusus diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah dan peraturan presiden," kata Suharso.
4. Pertanahan
Perolehan tanah di IKN baru, jelas Suharso, akan dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah. Nantinya, tanah di IKN baru akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau aset otorita IKN.
5. Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan
Suharso menjelaskan, bahwa tahapan pembangunan sejak persiapan hingga pemindahan akan dilakukan secara bertahap dan bersinergi dengan kesinambungan fiskal seusai UU. Hal tersebut juga nantinya akan dibahas dalam rencana induk yang secara rinci akan diatur dalam Perpres.
6. Rencana induk
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan terdapat delapan prinsip masterplan rancangan ibu kota negara baru yaitu sesuai dengan kondisi alam, Bhineka Tunggal Ika, mudah diakses, rendah karbon, tangguh, terjangkau, efisien, dan memiliki peluang ekonomi untuk semua.
Dia menegaskan bahwa pembangunan akan dilaksanakan dalam lima tahap sejak 2022-2045. Skema pendanaan akan diperhatikan sesuai dengan kesinambungan fiskal. Sumber lain yang diatur di dalam UU, selain APBN, yaitu skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), investasi swasta, dan BUMN.
"Selama pembahasan berlangsung, kita telag bertukar [pendapat] tentang substansi. Pemerintah menghargai masukan yang diberikan dan tujuan yang ingin dicapai," tutup Suharso.