Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahanan Polres Jaksel Meninggal, Koalisi Masyarakat Tuntut Revisi KUHAP

Tahanan berinisial FNS itu meninggal dunia pada Kamis, (13/1/2022) kemarin saat hendak dibawa ke RS Polri Jakarta Timur.
Tersangka tindak pidana narkotika./Antara-Widodo S. Jusuf
Tersangka tindak pidana narkotika./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi masyarakat yang terdiri dari ICJR, LBH Masyarakat dan Rumah Cemara mengecam kematian kembali tahanan narkotika di Polres Metro Jakarta Selatan. Tahanan berinisial FNS itu meninggal dunia pada Kamis, (13/1/2022) saat hendak dibawa ke RS Polri Jakarta Timur.

Dari laporan yang diterima ICJR dari teman FNS yang menjenguknya saat berada di rutan Polres Metro Jakarta Selatan, mendiang sudah mengeluhkan sakit di sekujur tubuhnya. Bahkan rekan FNS melihat luka di kaki kulitnya pecah yang menimbulkan bercak darah di bagian paha. FNS mengaku kepada rekannya bahwa dirinya kerap dipukuli.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangan persnya mengatakan kematian tahanan tersebut disebabkan sakit demam dan tidak nafsu makan.

Menurut peneliti ICJR Maidina Rahmawati, klaim dari Kapolres Metro Jaksel tersebut patut diperiksa kebenarannya. Pasalnya, FNS meninggal pada saat menjalani masa penahanan, terlebih lagi sempat ada pernyataan dari FNS bahwa dia pernah dipukuli dan terlihat ada tanda-tanda luka.

“Terdapat tiga permasalahan mendasar yang menjadi faktor pendorong terjadinya praktik penyiksaan pada tahanan kepolisian ini. Pertama KUHAP yang mengizinkan keputusan untuk menahan ada di tangan penyidik. Kedua, UU Narkotika yang mudah menjerat pidana seseorang dan ketiga, minimnya pengawasan yang efektif dan berlapis pada tempat-tempat penahanan secara real time,” kata Maidina, Senin (17/1/2022).

ICJR melihat penahanan pada tersangka atau terdakwa oleh aparat penegak hukum adalah situasi yang timpang sehingga harus ada pengawasan yang ekstra dan berlapis, baik internal maupun eksternal dan jika bisa dilakukan oleh otoritas yang lain sehingga terlindungi.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ma’ruf peneliti LBH Masyarakat mengatakan penyiksaan seringkali terjadi kepada tahanan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Baginya, kasus penggunaan narkotika untuk ukuran ringan sedari awal tidak perlu diproses secara pidana, melainkan dapat diintervensi dengan pendekatan kesehatan.

“Revisi UU Narkotika yang menjamin dekriminalisasi bagi penggunaan narkotika harus didorong. Begitu juga KUHAP harus direvisi, kewenangan penahanan di kantor-kantor kepolisian juga harus dihapuskan karena sesuai ketentuan ICCPR dan Komentar Umum mengenai hak kemerdekaan, keputusan penahanan peradilan pidana harus datang dari otoritas lain untuk menjamin pengawasan berjenjang,” jelas Ma’ruf.

Baik ICJR maupun LBH Masyarakat menilai untuk mencegah agar kejadian penyiksaan tidak terus berulang, secara normatif sepatutnya Indonesia segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat penahanan atau serupa tempat tahanan.

Lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK, dapat segera melakukan pemantauan dan pengawasan pada rutan dan lapas yang diduga berpeluang menjadi tempat penyiksaan, termasuk tempat-tempat penahanan di kepolisian.

Peneliti Rumah Cemara Ardhany Suryadarma meminta lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) segera melakukan respon cepat dengan melakukan pemantauan, asesmen pada tempat-tempat penahanan dan melakukan investigasi mandiri pada kasus ini.

“Perlu ada rekomendasi kebijakan kepada Polri dan memberikan hukuman bagi pelaku. Lalu dalam tataran normatif, pemerintah dan DPR segera melakukan langkah konkret melakukan revisi KUHAP dan UU Narkotika,” ujar Ardhany.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper