Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICJR Tolak Tuntutan Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri di Bandung

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai hukuman mati tidak pernah terbukti bisa memberikan efek jera.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, pengurus sekolah berasrama di Bandung yang melakukan pemerkosaan kepada 13 muridnya memantik keramaian publik.

Beberapa pejabat publik bahkan mendukung tuntutan tersebut di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Wamenag Zainut Tauhid dan Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Bagi mereka, hukuman itu setimpal dan mengobati kemarahan publik serta dianggap bisa memberikan efek jera karena perbuatan pelaku dianggap biadab dan tidak memiliki rasa kemanusiaan.

Namun, penolakan hukuman mati juga digulirkan sejumlah pihak, seperti Komnas HAM dan juga The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Menurut pandangan ICJR, hukuman mati tidak pernah terbukti bisa memberikan efek jera.

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati mengatakan pihaknya bersama masyarakat mengutuk tindakan pelaku dan mengamini kemarahan publik. Namun, kata Maidina, jangan sampai pilihan pidana malah menghambat proses fokus pemulihan korban dan upaya-upaya pencegahan kasus.

“Tentu kita marah dan mengutuk perbuatan biadab pelaku. Namun yang perlu terus ditekankan adalah melihat apa yang menjadi akar permasalahan perkosaan dan kekerasan seksual. Pendekatan hukuman seberat-beratnya hanya mengalihkan kita dari permasalahan sistemik dan mendasar mengapa terjadi kekerasan seksual,” kata Maidina, Jumat (14/1/2022).

ICJR melihat baik dalam tataran normatif maupun filosofis, tuntutan pidana mati ini bermasalah. Permasalahan pertama, kata Maidina, penuntutan pidana mati bersama jenis pidana lain merupakan pelanggaran terhadap prinsip di dalam KUHP.

Dalam Pasal 67 KUHP telah dinyatakan bahwa apabila seseorang dijatuhi pidana mati, dirinya tidak dapat dijatuhi pidana tambahan lain. Baginya, JPU harus berhati-hati menggunakan pidana mati, jangan sampai itu melemahkan peran penting lain misalnya untuk merampas harta benda pelaku untuk pemulihan korban.

Kedua, sambung Maidina, terdapat suatu kesalahan penuntut umum menyusun tuntutannya dengan banyaknya tuntutan yang dimuat. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dalam Pasal 67 KUHP pidana mati tidak bisa dibarengi pidana lain.

Namun, apabila kemudian JPU berdalih ketentuan Pasal 67 KUHP belum berlaku selama hakim belum memutuskan, menjadi pertanyaan kemudian, apakah memang tuntutan itu ragu-ragu diajukan hingga harus memberikan berbagai macam opsi pidana untuk dapat ‘dilipih’ oleh hakim.

Keempat dan kelima, jelas Maidina, hukuman mati akan mempersulit proses hukum ke depan dan pemberian fokus pada korban serta tidak pernah dibuktikan secara konklusif dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi angka terjadinya kekerasan seksual.

“Pidana mati untuk kekerasan seksual sudah pernah diterapkan di negara-negara Asia Selatan, misalnya India, Bangladesh dan Pakistan, tapi masalah kekerasan seksual pun tidak terselesaikan dengan menjatuhkan pidana mati tersebut. Di Indonesia, penjatuhan pidana mati pernah juga dijatuhkan untuk kasus-kasus perkosaan terhadap anak,” jelasnya.

Bagi ICJR, Penuntutan dan penjatuhan pidana mati bagi pelaku kekerasan seksual hanya menciptakan ilusi atas keadilan bagi korban dan ungkapan amarah sesaat, tanpa menaruh beban kepada negara untuk dapat memberikan perlindungan nyata bagi korban kekerasan seksual.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wahyu Arifin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper