Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejumlah Menteri Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan

Sejumlah menteri mengapresiasi tuntutan hukuman mati yang dilakukan JPU terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.
Ilustrasi pengadilan/istimewa
Ilustrasi pengadilan/istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Tuntutan hukuman mati yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat mendapat apresiasi sejumlah menteri.

Dengan tuntutan maksimal tersebut diharapkan memberikan rasa keadilan kepada korban dan efek jera agar kasus serupa tidak terulang dikemudian hari.

“Jadi, intinya kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat, konkret yang dilakukan aparat penegak hukum secara profesional. Saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/1/2022).

Muhadjir berharap vonis terhadap terdakwa dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

“Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera,” kata Muhadjir.

Senada dengan Menko PMK, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga juga mendukung tuntutan hukuman mati tersebut kepada terdakwa.

“Terkait dengan kasus yang terjadi di Jawa Barat ini, patut bersyukur, Kajati Jawa Barat sudah turun langsung menjadi JPU,” katanya.

Bintang menilai tuntutan jaksa ini adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku. Selain itu, tuntutan tersebut juga sebagai upaya mencegah terulangnya kembali kejadian serupa di kemudian hari.

“Tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa itu adalah tuntutan yang seberat-beratnya, tidak hanya kebiri, juga hukuman mati. Lalu pemiskinan kepada pelaku yang nantinya aset yang diambil ini akan diperuntukkan kepada korban dan anak-anaknya,” kata Bintang.

Menteri PPPA berharap hakim nantinya memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan JPU.

“Ini angin segar, mudah-mudahan nanti keputusan hakim tidak berbeda dengan tuntutan JPU,” katanya.

Pihaknya pun menyampaikan apresiasi terhadap profesionalitas aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dalam penanganan kasus-kasus belakangan ini. Sinergi, kolaborasi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus sudah luar biasa,” kata Bintang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan hukum mati akibat perbuatannya yang memerkosa 13 santriwati.

Herry juga dituntut untuk diberi hukuman kebiri kimia serta hukuman untuk membayar denda dan membayar restitusi untuk korban.

Jaksa pun menuntut agar seluruh aset dan kekayaan Herry disita dan dilelang untuk membiayai kebutuhan hidup para korban beserta bayi yang telah dilahirkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper