Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vaksin Booster di Jiexpo Kemayoran, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

Berikut syarat dan cara daftar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ilustrasi petugas mengambil vaksin dosis ketiga atau vaksin booster/Kemenkes RI
Ilustrasi petugas mengambil vaksin dosis ketiga atau vaksin booster/Kemenkes RI

Bisnis.com, JAKARTA – TNI bersama Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI) menyelenggarakan program vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster yang berlokasi Hall C1, Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Cek syarat dan cara daftarnya berikut ini.

Progam vaksinasi booster di Jiexpo Kemayor dilaksanakan pada 18-22 Januari dan 24-29 Januari 2022. Vaksinasi booster berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

Penyelenggara menggunakan vaksin jenis Pfizer sebagai booster. Sementara itu, vaksin dosis pertama dan kedua menggunakan jenis Sinovac, dengan ketentuan penerima vaksin berada di usia 6 tahun ke atas. Program vaksinasi dipastikan aman, halal dan gratis.

Berikut syarat dan cara daftar bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster di Jiexpo Kemayoran:

1. Registrasi Online 

Bagi anda yang belum berkesempatan mendapatkan vaksin dosis satu atau dua, Anda dapat mendaftarkan diri Anda terlebih dahulu dengan melakukan registrasi secara online.

Registrasi vaksin dapat dilakukan dengan mengunjungi laman www.loket.com. Pilihan lainnya, Anda bisa menggunakan aplikasi JAKI atau mengunjungi situs jaki.Jakarta.go.id dan melengkapi identitas yang diperlukan.

2. Vaksin Booster

Pelaksanaan vaksin booster dapat dilakukan setelah Anda mengantongi segala persayaratan dan ketentuan yang diperlukan, diantaranya:

- Sudah mendapatkan E-Ticket dari aplikasi peduliLindungi
- Telah memiliki interval waktu setidaknya 6 bulan setelah penyuntikan vaksin dosis ke-2
- Bagi penyintas Covid-19 yang sudah tervaksin ke-2 minimal 6 bulan dengan gejala ringan, boleh melakukan vaksinasi booster setidaknya dalam jangka waktu satu bulan setelah sembuh
- Bagi penyintas Covid-19 yang sudah tervaksin ke-2 minimal 6 bulan dengan gejala berat, boleh melakukan vaksinasi booster setidaknya dalam jangka waktu tiga bulan setelah sembuh.

3. Cek E-Sertifikat Booster Covid-19

-Log in ke aplikasi PeduliLindungi dengan akun yang telah terdaftar
- Klik “profil” dan pilih ”status vaksinasi dan hasil tes Covid-19”
- Cek tiket vaksinasi melalui menu “Riwayat dan tiket vaksin”
- Muncul di akun, seluruh tiket vaksin (vaksin dosis 1&2) dan jadwal tiket vaksin dosis 3 apabila sudah terbit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper