Bisnis.com, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan musisi Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Yang bersangkutan (Ardhito) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, di mana kepemilikan narkotika jenis ganja ini didapat oleh tersangka dengan cara membeli," kata Zulpan, Kamis (13/1/2022).
Diketahui, Ardhito diamankan oleh Satnarkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis (12/1/2022). Ardhito ditangkap oleh polisi di rumahnya di wilayah Klender Jakarta Timur.
Zulpan mengatakan penangkapan Ardhito berawal dari laporan masyarakat soal adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
"Bermula dari suatu TKP di daerah Jakarta Barat yaitu di wilayah Kebon Jeruk dilakukan pengembangan dan pembuntutan hingga akhirnya berakhir di tempat ditangkpanya tersangka di daerah Klender Jakarta Timur. Kemudian, tersangka mengakui bahwa narkotika diperoleh dari seseorang yang kami sampaikan tadi yang saat ini sudah diketahui dalam pengejaran," papar Zulpan.
Zulpan mengatakan barang bukti yang diamankan penyidik yakni dua paket klip berisi narkotika jenis ganja seberat 4,80 gram. Kemudian satu bungkus kertas papir, satu pil Alpazolam lengkap dengan resep dokter serta satu buah handphone milik Ardhito.
Baca Juga
Atas perbuatannya Ardhito disangkakan melanggar UU Narkotika No 35 tahun 2009, pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan.