Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Didit Wijayanto Wijaya Didakwa Ingin Gagalkan Penyidikan Kasus LPEI

Didit diduga bersama-sama dengan Indrawijaya Supriadi, Amri Alamsyah, Cresia Tyan Gara Savada, Eko Madiasto, Mugi Lastiadi, Novelies Hendrawan, dan Rizki Armando Riskomar telah sengaja menggagalkan penyidikan perkara LPEI.
Petugas membawa Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi LPEI keluar dari Gedung Bundar menuju mobil tahanan kejaksaan, Rabu dini hari (1/12/2021)./Antara
Petugas membawa Didit Wijayanto Wijaya, seorang pengacara ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi LPEI keluar dari Gedung Bundar menuju mobil tahanan kejaksaan, Rabu dini hari (1/12/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus Didit Wijayanto Wijaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Didit adalah salah satu terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Kasus tersebut saat ini masih daalam proses penyidikan di Kejagung.

Dalam petikan dakwaannya, Didit diduga bersama-sama dengan Indrawijaya Supriadi, Amri Alamsyah, Cresia Tyan Gara Savada, Eko Madiasto, Mugi Lastiadi, Novelies Hendrawan, dan Rizki Armando Riskomar telah sengaja menggagalkan penyidikan perkara LPEI.

“[Terdakwa] telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasionaln oleh LPEI,” demikain bunyi dakwaan yang dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (13/1/2022).

Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Didit Wijayanto Wijaya, ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (30/11/2021), pukul 20.00 WIB.

Didit kemudian, dibawa ke Gedung Bundar JAM-Pidsus dilakukan pemeriksaan hingga Rabu dini hari. Sekitar pukul 00.24 WIB, tersangka keluar dari Gedung Bundar JAM-Pidsus menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda, langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penahanan selama 20 hari.

Tersangka selaku advokat/penasehat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada 2 November 2021.

"Tersangka telah mempengaruhi dan mengajari tujuh orang saksi tersebut untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Perbuatan tersangka, kata Leonard, telah menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper