Bisnis.com, SOLO - Ustaz Yusuf Mansur belakangan menjadi sorotan publik karena diduga terlibat kasus investasi bodong.
Terungkapnya kasus itu setelah para korbannya banyak yang angkat bicara dan melakukan gugatan atas kasus investasi yang ditawarkan dai kondang tersebut.
Salah satu yang mengaku sebagai korban investasi bodong itu adalah seorang pengacara Zaini Mustofa.
Dikutip dari Solopos, Zaini menggugat Yusuf Mansur secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan senilai Rp98 triliun.
Selain gugatan perdata, Zaini juga sedang mendalami untuk menggugat secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga
“Betul, saya sudah mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel. Gugatannya perdata. Pidananya sedang saya dalami, rencana pidana juga saya laporkan,” ujar Zaini, Rabu (12/1/2022).
Zaini mengatakan gugatan itu sebagai jalan terakhir setelah upaya persuasif yang ia tempuh bersama ratusan investor lainnya menemui jalan buntu.
Ia mengungkapkan, ada sekitar 200-an orang yang berinvestasi kepada Yusuf Mansur dalam proyek batu bara pada tahun 2009 silam.
Para investor kebanyakan adalah jemaah Masjid Darussalam, Cibubur, Jakarta dan sekitar masjid.
“Saya bersabar 11 tahun. Hari ini saya melangkah sendiri, tapi teman2 tidak berhenti, nanti akan menyusul berikutnya, ada sekitar 200-an orang. Saya sebagai pendobrak, nanti akan maju lagi berapa orang, berapa orang. Hari ini saya daftar gugatan perdata di PN Jaksel,” ujar pengacara yang mewakili dirinya sendiri menggugat Yusuf Mansur ini.
Alasan menggugat ke PN Jaksel karena perusahaan yang menjadi dalih untuk menggaet investor beralamat di Jakarta Selatan. Perusahaan tersebut bernama PT Adi Partner Perkasa.
Ada lima pihak yang ia gugat. Pertama adalah PT Adi Partner Perkasa, lalu Adiansyah selaku Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa, ketiga Jam’an Nurchotib Mansur (Yusuf Mansur), keempat BMT Madani Masjid Darussalam Cibubur serta kelima Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur’an (PPPA) Daarul Qur’an milik Yusuf Mansur.
“Ustaz Yusuf Mansur juga saya gugat karena saat beliau presentasi itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa. Sekarang sudah berganti namun beliau masih menjadi komisaris. Yayasan Daqu juga saya gugat karena ditunjuk oleh Ustaz Yusuf Mansur sebagai penerima sedekah,” katanya.
Dikutip dari wawancara wartawan Thayyibah.com, Sudarso Arief Bakuama dengan Zaini Mustofa, diketahui Yusuf Mansur datang ke Masjid Darussalam Cibubur pada 2009 dan mengajak jemaah berinvestasi batu bara. Dai kondang itu menjanjikan setiap bulan investor akan mendapatkan keuntungan kotor 28,6%.
“Ustaz Yusuf Mansur menjanjikan keuntungan 28,6% yang dibagi menjadi tiga bagian. Yang 14,3% sebagai sedekah ke pondok pesantren Daarul Quran, 3 persen sebagai fee manajemen untuk BMT Madani, dan sisanya investor mendapatkan 11,3%. Sangat menjanjikan memang. Dapat keuntungan dan sekaligus bisa bersedekah, dunia dapat akhiratnya juga dapat,” tutur Zaini kepada Sudarso.
Namun dalam praktiknya, para investor hanya mendapatkan keuntungan pada tiga bulan pertama dengan nilai yang terus turun. Puncaknya terjadi pada bulan keempat, investasi itu menguap begitu saja dan tidak ada kejelasan hingga kini.