Bisnis.com, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur ternyata sedang menghadapi tiga gugatan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Dikutip dari Solopos.com, selain gugatan 12 investor patungan usaha hotel, ada lima tenaga kerja wanita (TKW) yang juga menggugat Yusuf Mansur atas investasi nabung tanah.
Dua gugatan sudah disidangkan Rabu (5/1/2022) dan Kamis (6/1/2022). Ketua PN Tangerang memberi kesempatan kepada kedua pihak yang bertikai untuk melakukan mediasi. Sementara satu gugatan lagi akan mulai disidangkan pada Selasa (11/1/2022).
Pada sidang perdana, gugatan 12 orang yang mengaku sebagai korban invesatasi bodong Jam'an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal dengan nama ustaz Yusuf Mansur (UYM) digelar di PN Tangerang.
Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021. Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Para penggugat tersebut, antara lain Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Petitumnya menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan ada dua alasan yang membuat pihaknya bakal mengawal kasus ini.
“Pertama, karena korban atau penggugat dari kalangan rakyat kecil yang menggunakan tabungan untuk berinvestasi. Kedua, karena Yusuf Masyur dalam membujuk orang-orang ini menggunakan kedok agama," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2021).
Dia menilai para korban percaya dengan investasi ini karena sosok YM yang seorang ulama sekaligus kata-kata yang menggugah.
Kenyataannya, setelah lama dinanti ternyata janji pegembalian investasi tak kunjung tiba. Hari menilai para investor bahkan tidak memiliki akses, apa yang sebenarnya dibangun oleh YM dengan uang yang berhasil dikumpulkan dari para pengugat ini.
Hari berharap Hakim Pengadilan Tangerang yang menyidangkan perkara gugatan ini bersikap adil, transparan, dan tidak takut dengan nama besar UYM.
“Ini seperti pertarungan David dan goliath. Para penggugat ini orang kecil. Bisa dilihat dari gugatan ganti rugi yang nilainya rata-rata Rp10 juta saja. Itu pun merupakan hasil tabungan mereka bertahun-tahun. Kini, uang itu lenyap,” kata Hari.
Menurutnya, pengawalan kasus ini bukan saja di PN Tangerang. Pasalnya, dia menilai masih banyak korban-korban investasi bodong yang digalang oleh Yusuf Masyur yang harus mendapatkan keadilan.
“Kami akan kawal kasus ini agar tidak kandas seperti yang sudah-sudah. Kami akan kawal korban investasi bodong berkedok syariah samapai ke Senayan agar korban bisa mengadu langsung pada anggota dewan,” ucapnya.