Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Ferdinand Hutahaean Tersangka Ujaran Kebencian hingga Ditahan Polisi

Ferdinand Hutahaean resmi jadi tersangka setelah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dia ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari.
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (kedua kiri) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022). Ferdinand diperiksa sebagai saksi dalam kasus unggahan di media sosial yang diduga bernada SARA. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA – Ferdinand Hutahaean resmi jadi tersangka setelah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Dia ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari dan terancam pidana penjara 10 tahun.

Kasus ini bermula pada Selasa (4/1/2022). Melalui akun Twitter pribadi, Ferdinand menulis tentang perbandingan keyakinan.

“Kasihan sekali Allah-mu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allah-ku luar biasa. Maha segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allah-ku tak perlu dibela,” tulisnya meski saat ini sudah dihapus.

Keesokan harinya, organisasi masyarakat yang mengatasnamakan Brigade Muslim Indonesia Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan Ferdinand ke Polda Sulsel. Ketua Umum KNPI Haris Pertama juga melaporkannya ke Mabes Polri.

Setelah dilaporkan beberapa pihak, Ferdinand melakukan klarifikasi. Dia mengaku tulisannya tidak untuk menyerang suatu kelompok agama.

“Yang saya lakukan itu adalah dialog imajiner antara pikiran dan hati saya. Saya menyatakan, ‘Hai Ferdinand kalau akan habis tidak ada yang bisa menjagamu Allah melemah.’ Tetapi kemudian hati saya berkata, ‘Hey kau tidak Ya Allah kuat jadi jangan samakan Allah-ku dengan Allah-mu’,” jelasnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan tersangka Ferdinand Hutahahean dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancamannya 10 tahun penjara,” tuturnya, Senin (10/1/2022) malam.

Ramadhan menjelaskan tersangka Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penistaan agama, melainkan pasal ujaran kebencian melalui media sosial. Dia menjelaskan Ferdinand Hutahahean juga sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena sedang dalam kondisi sakit.

“Iya, dia juga sempat menolak diperiksa sebagai tersangka ya tadi,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahahean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.

Ferdinand Hutahahean ditahan selama 20 hari ke depan sejak Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper