Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean telah dijerat dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengemukakan tersangka Ferdinand Hutahahean dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) peraturan hukum pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya 10 tahun penjara," tuturnya, Senin (10/1) malam.
Ramadhan menjelaskan tersangka Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penistaan agama, melainkan pasal ujaran kebencian melalui media sosial. Dia menjelaskan Ferdinand Hutahahean juga sempat menolak diperiksa sebagai tersangka karena sedang dalam kondisi sakit.
"Iya, dia juga sempat menolak diperiksa sebagai tersangka ya tadi," katanya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap pegiat media sosial Ferdinand Hutahahean setelah diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Polri.
Ferdinand Hutahahean ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka. Sesuai KUHAP, penahanan tersebut dilakukan agar tersangka Ferdinand Hutahahean tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi para saksi lain selama proses hukum tengah berjalan.
Ferdinand Hutahahean ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin 10 Januari-Minggu 30 Januari 2022 di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.