Bisnis.com, JAKARTA — Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres adalah pasukan khusus yang bertugas menjamin keamanan kepala negara dan keluarganya, mantan kepala negara, hingga tamu kenegaraan.
Pasukan dengan moto “Setia Waspada” itu dibagi menjadi empat grup utama, yaitu Grup A, Grup B, Grup C, dan Grup D.
Perinciannya, Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya kemudian Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.
Sementara itu, Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan dan Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Paspampres secara umum merupakan prajurit pilihan dari setiap matra Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang lolos seleksi secara ketat dan digembleng untuk menjadi prajurit pengawal dan pengamanan yang tangguh.
Lalu berapakah gaji seorang Paspampres?
Besaran gaji paspampres disesuaikan dengan pangkatnya di kesatuan TNI atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut ini adalah perincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang karirnya di kesatuan TNI berdasarkan beleid tersebut:
Golongan I Tamtama
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Golongan III Perwira Pertama atau Pama
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Gaji yang diberikan setiap bulannya tersebut diluar sejumlah tunjangan diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan beras.